Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Tidak Mungkin Dilakukan Serentak

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 tidak memungkinkan untuk dilaksanakan secara serentak.
Hal ini disampaikan Tito dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Tito menjelaskan, diskusi telah dilakukan bersama pimpinan dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelantikan kepala daerah.
Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang mewajibkan pelantikan dilakukan serentak dalam satu atau dua gelombang saja.
“Kami sudah berbicara dengan pimpinan MK, hakim agung, panitera, dan sekjen. Undang-undang tidak mengatur bahwa pelantikan harus serentak, baik sekali atau dua kali,” kata Tito.
Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tanpa Gugatan ke MK Digelar 6 Februari 2025
Oleh karena itu, ia menyimpulkan bahwa pelantikan bagi 545 kepala daerah terpilih tidak bisa dilakukan secara serentak karena belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur tata cara tersebut.
“Pelantikan seluruh 545 daerah secara bersamaan tidak mungkin dilakukan,” tegasnya.
Tito menambahkan, tujuan Pilkada Serentak adalah untuk menyamakan masa jabatan kepala daerah dengan periode presiden serta anggota DPR/DPRD. Namun, keserentakan pemungutan suara tidak harus berarti keserentakan pelantikan.
Ia juga mengingatkan, banyak daerah menghadapi sengketa hasil Pilkada di MK. Proses persidangan sengketa ini diperkirakan baru selesai pada Maret 2025.
“Yang bisa kami upayakan adalah pelantikan serentak dalam jumlah besar. Dari total daerah yang berpartisipasi, ada sekitar 296 daerah yang tidak bersengketa di MK, sehingga dapat lebih dahulu dilantik,” tutup Tito.
Baca Juga: DPR Targetkan RUU KUHAP Baru Berlaku Bersamaan dengan KUHP pada 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






