Mendagri: Biaya Pemungutan Suara Ulang Ditanggung APBD, Bukan APBN

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan, biaya pemungutan suara ulang (PSU) akan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tito memastikan hal ini setelah memantau kondisi keuangan daerah dan meminta efisiensi anggaran pada pos-pos yang tidak mendesak.
“Barusan saya bahas, sebagian besar daerah bisa menggunakan APBD masing-masing. Kita cek keuangan daerah, banyak yang tidak efisien. Saya minta kurangi pengeluaran yang tidak perlu, seperti makan minum yang sampai miliaran rupiah, untuk dialihkan ke PSU,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online 2025 Melalui HP, Proses Cepat Tidak Butuh Waktu Lama!
Tito menjelaskan, jika ada kabupaten atau kota yang tidak mampu membiayai PSU, maka pemerintah daerah tingkat provinsi akan membantu.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan menanggung biaya PSU melalui APBN.
“Saya berusaha agar ini tidak menggunakan APBN. Tadinya Papua mengajukan permintaan dana APBN, tetapi setelah rapat tadi pagi, mereka menyatakan sanggup menggunakan APBD. Kalau ada kabupaten yang benar-benar tidak mampu, kita lihat dulu. Jika sudah tidak bisa lagi, maka APBD provinsi akan membackup,” jelasnya.
Sebanyak 24 daerah akan melaksanakan PSU, dengan rincian:
- 14 daerah menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
- 10 daerah hanya melakukan PSU di sebagian TPS.
Untuk 10 daerah yang hanya menggelar PSU di sejumlah TPS, dipastikan menggunakan APBD. Sementara untuk 14 daerah yang PSU-nya dilakukan di seluruh TPS, sebagian masih menghitung kemampuan anggarannya.
“Yang PSU di sebagian TPS sudah pasti dibiayai APBD. Dari 14 daerah yang PSU di seluruh TPS, sekitar 6 daerah masih menghitung lagi, sementara sisanya sudah menyatakan sanggup dari APBD setelah kita evaluasi,” pungkas Tito.
Baca Juga: 13 Kode Redeem FF SG2 Terbaru Hari Ini 7 Maret: Dapatkan Hadiah Menarik Skin, Senjata, dan Voucher
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









