MKD DPR RI akan Gelar Sidang Terbuka Tiga Anggota, Bahas Dugaan Pelanggaran Etik

AKURAT.CO Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menggelar sidang terbuka pada Selasa (3/12/2024) untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan tiga anggota DPR.
Ketiga anggota yang akan diperiksa memiliki kasus dengan konteks yang berbeda-beda.
Daftar Anggota yang Disidang
1. Nuroji (Fraksi Partai Gerindra):
Terkait dugaan perkataan diskriminatif terhadap ras dan etnis dalam Rapat Kerja bersama Kemenpora RI.
2. Haryanto (Fraksi PDIP):
Terlibat dalam verifikasi video asusila yang diduga melibatkan dirinya.
3. Yulius Setiarto (Fraksi PDIP):
Dituduh melanggar kode etik melalui pernyataan di akun media sosialnya (TikTok @yuliussetiarto) yang menuduh Polri aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon tertentu di Pilkada 2024.
Baca Juga: Edy Kusuma Kembali Pimpin FOBI 4 Tahun ke Depan, Barongsai Indonesia Siap Bersaing di Pentas Dunia
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi adanya laporan terhadap Yulius Setiarto, termasuk tuduhan penyebaran berita bohong tentang Polri yang ia sebut sebagai "Partai Coklat."
"Pak Yulius dilaporkan lagi, bahkan ada lebih dari satu laporan yang masuk ke kami," ujar Dek Gam kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Ia menegaskan bahwa MKD tidak akan memihak dalam penanganan kasus-kasus etik ini. Siapapun yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
"MKD tidak pandang bulu, dari partai apapun akan dimintai klarifikasinya. Jika terbukti salah, tentu ada hukuman. Kami tegakkan etik dan moral sebaik mungkin," tegasnya.
Dek Gam juga menekankan bahwa MKD memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas DPR sebagai lembaga wakil rakyat.
"Ini tentang moral dan etik, bukan hanya soal politik. Kami pastikan proses berjalan transparan dan adil," pungkasnya.
Baca Juga: Bantu Prestasi Anggar Indonesia, Presiden FIE Asal Rusia Hadiri Kejuaraan Asia 2025 di Bali
Sidang ini diharapkan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap DPR sekaligus menegaskan komitmen MKD dalam menegakkan kode etik parlemen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 6Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 7Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel








