MKD DPR RI akan Gelar Sidang Terbuka Tiga Anggota, Bahas Dugaan Pelanggaran Etik

AKURAT.CO Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menggelar sidang terbuka pada Selasa (3/12/2024) untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan tiga anggota DPR.
Ketiga anggota yang akan diperiksa memiliki kasus dengan konteks yang berbeda-beda.
Daftar Anggota yang Disidang
1. Nuroji (Fraksi Partai Gerindra):
Terkait dugaan perkataan diskriminatif terhadap ras dan etnis dalam Rapat Kerja bersama Kemenpora RI.
2. Haryanto (Fraksi PDIP):
Terlibat dalam verifikasi video asusila yang diduga melibatkan dirinya.
3. Yulius Setiarto (Fraksi PDIP):
Dituduh melanggar kode etik melalui pernyataan di akun media sosialnya (TikTok @yuliussetiarto) yang menuduh Polri aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon tertentu di Pilkada 2024.
Baca Juga: Edy Kusuma Kembali Pimpin FOBI 4 Tahun ke Depan, Barongsai Indonesia Siap Bersaing di Pentas Dunia
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi adanya laporan terhadap Yulius Setiarto, termasuk tuduhan penyebaran berita bohong tentang Polri yang ia sebut sebagai "Partai Coklat."
"Pak Yulius dilaporkan lagi, bahkan ada lebih dari satu laporan yang masuk ke kami," ujar Dek Gam kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Ia menegaskan bahwa MKD tidak akan memihak dalam penanganan kasus-kasus etik ini. Siapapun yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
"MKD tidak pandang bulu, dari partai apapun akan dimintai klarifikasinya. Jika terbukti salah, tentu ada hukuman. Kami tegakkan etik dan moral sebaik mungkin," tegasnya.
Dek Gam juga menekankan bahwa MKD memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas DPR sebagai lembaga wakil rakyat.
"Ini tentang moral dan etik, bukan hanya soal politik. Kami pastikan proses berjalan transparan dan adil," pungkasnya.
Baca Juga: Bantu Prestasi Anggar Indonesia, Presiden FIE Asal Rusia Hadiri Kejuaraan Asia 2025 di Bali
Sidang ini diharapkan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap DPR sekaligus menegaskan komitmen MKD dalam menegakkan kode etik parlemen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








