Akurat

Komisi II DPR RI Pertimbangkan Pemisahan Pilpres dan Pileg dengan Pilkada

Citra Puspitaningrum | 2 Desember 2024, 22:27 WIB
Komisi II DPR RI Pertimbangkan Pemisahan Pilpres dan Pileg dengan Pilkada

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan pemisahan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pertimbangan ini akan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurutnya, pembahasan mengenai pemisahan ini akan dilakukan secara bersama-sama oleh berbagai pihak terkait. Termasuk DPR, pemerintah, penyelenggara Pemilu, dan pihak-pihak lainnya.

Baca Juga: Tim Hukum Maximus-Peggi Terkejut, Hanya Saksi dari Paslon Lawan yang Boleh Ikut Pleno KPU Pilkada Mimika

Dia juga yakin, bahwa partai politik akan mendukung langkah ini, mengingat kompleksitas proses pemilu saat ini.

"Saya rasa pasti dipertimbangkan, karena tentu kawan-kawan juga memahami ya, setiap partai itu melewati sebuah proses Pemilu dan Pilpres yang tidak mudah," kata Dede Yusuf setelah memantau penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pilkada 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

Pemisahan jadwal pemilu ini, dinilai penting untuk mengurangi beban logistik dan administratif yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu. Sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk fokus pada masing-masing proses demokrasi.

"Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan partisipasi pemilih," tambahnya.

Revisi terhadap Undang-Undang Pemilu rencananya akan menjadi agenda prioritas Komisi II DPR RI dalam waktu dekat. Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat memberikan masukan demi tercapainya sistem pemilu yang lebih efisien dan efektif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.