PDIP: Pengungkapan Alwin Jabarti Kiemas di Masa Tenang Pilkada Bermuatan Politis

AKURAT.CO PDI Perjuangan menilai penangkapan Alwin Jabarti Kiemas, tersangka kasus judi online, sebagai bentuk politisasi hukum.
Pasalnya, penangkapan pria yang disebut-sebut di media sosial sebagai keponakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut dilakukan menjelang masa tenang Pilkada 2024, sehingga partai berlambang banteng itu kembali mendapat sorotan negatif dari publik.
"Kasus Alwin Jabarti Kiemas yang baru diungkap pada masa tenang, setelah ditahan sebulan sebelumnya, adalah contoh nyata politisasi hukum," ujar Juru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim, Senin (25/11/2024).
Chico menilai penggunaan hukum sebagai alat politik merupakan pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi.
Baca Juga: PDIP Tegaskan Alwin Jabarti Kiemas Tak Terkait Partai Usai Jadi Tersangka Judi Online
"Namun, rakyat Indonesia semakin cerdas dan sadar bahwa judi online dapat berkembang masif karena dilindungi oleh oknum aparat dan penguasa," tegasnya.
Chico juga menegaskan sikap PDIP yang menentang keras judi online, yang disebutnya semakin merajalela.
"Kami mengutuk keras maraknya judi online yang dibiarkan tumbuh subur tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum," tambahnya.
Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera memberantas judi online secara menyeluruh dan konsisten.
"Sejak kasus Ferdy Sambo mencuat, seharusnya aparat bergerak untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya. Ketidakseriusan ini mencerminkan lemahnya komitmen penegakan hukum," pungkasnya.
Baca Juga: KPU Pastikan Distribusi Logistik Pilkada Lancar, Pemilu Siap Digelar
Sebelumnya, polisi mengonfirmasi bahwa Alwin Jabarti Kiemas, tersangka kasus judi online, telah ditahan.
Dalam konferensi pers, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membenarkan kabar tersebut.
"Kami jawab benar (Alwin ditangkap). Cukup ya, terima kasih," ujarnya.
Viral di media sosial, Alwin disebut sebagai keponakan almarhum Taufiq Kiemas, mendiang suami Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Tiga Laga Menanti di Grup A
- 9Demokrat Usulkan Dapil Nasional di RUU Pemilu
- 10Prabowo Pantau Penanganan Karhutla, Sebanyak 209,78 Hektare Masih Proses Pemadaman






