Bawaslu Perintahkan Pengawasan Ketat DPT Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta seluruh jajaran di daerah, untuk tetap memantau serta mengawasi daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan untuk Pilkada Serentak 2024.
Meski telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada akhir September lalu, DPT masih mungkin mengalami perubahan. Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti perpindahan alamat kependudukan atau kematian pemilih.
"Meskipun sudah ditetapkan, DPT tetap menjadi objek pengawasan kami," ujar Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam keterangan yang dikutip dari laman bawaslu.go.id, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga: Meski DPT Pilkada Sudah Ditetapkan, Pengawasan Berkelanjutan Harus Tetap Dilakukan
Lolly mengungkapkan, terdapat data pemilih yang belum akurat dalam DPT Pilkada Serentak 2024, meski jumlahnya relatif kecil.
Sebanyak 327 data pemilih dinilai belum akurat, di mana 253 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih tercantum dalam DPT, dan tersebar di 9 provinsi. Sementara itu, 74 data pemilih memenuhi syarat (MS) tetapi belum tercatat dalam DPT, dan tersebar di 5 provinsi.
"Jumlah 327 memang kecil dibandingkan dengan total dua ratus tiga juta pemilih, tapi tetap saja mereka memiliki hak suara," tegasnya.
Bawaslu juga mendorong jajarannya, untuk intensif dalam memeriksa data dan berkomunikasi dengan KPU serta pemerintah setempat untuk memastikan status pemilih.
"Pengawasan ketat ini dilakukan untuk memastikan pemilih yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, serta menjaga integritas Pilkada Serentak 2024," tambahnya.
Dia juga meminta, agar pihaknya aktif menyampaikan perkembangan terbaru DPT kepada publik, guna mencegah hilangnya hak pemilih.
"Kita harus aktif, termasuk soal DPT. Kita harus mengingatkan KPU untuk melakukan publikasi secara masif dan melakukan edukasi bagi masyarakat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









