Akurat

Bawaslu: Jokowi Boleh Ikut Kampanye Pilkada Serentak 2024

Citra Puspitaningrum | 30 Oktober 2024, 17:20 WIB
Bawaslu: Jokowi Boleh Ikut Kampanye Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO Keikutsertaan mantan presiden dalam kampanye Pilkada Serentak 2024 dinyatakan tidak melanggar aturan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan hal ini saat menanggapi isu kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam kampanye calon gubernur dan wakil gubernur di Jawa Tengah.

Bagja menjelaskan, Undang-Undang Pilkada telah mengatur secara implisit tentang pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye.

Menurutnya, tidak ada larangan bagi mantan presiden untuk ikut berkampanye.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Sisa Hari Libur November-Desember 2024

“Aturannya memang seperti itu. Berbeda kalau Pak Jokowi masih menjabat sebagai Presiden,” ujar Bagja kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Bagja menambahkan, larangan kampanye hanya berlaku bagi pejabat aktif negara.

"Pak Jokowi sekarang berstatus warga negara biasa. Apakah boleh berpihak? Ya, boleh," katanya.

Ia juga menegaskan, ketentuan ini berlaku bagi semua mantan presiden dan wakil presiden.

"Misalnya, Bu Megawati atau Pak SBY yang berkampanye untuk pasangan tertentu. Itu diperbolehkan dan tidak menjadi masalah," jelasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.