Akurat

Bawaslu Optimis Pendaftaran Cakada Tak Terganggu oleh Sidang PHPU di MK

Citra Puspitaningrum | 12 Agustus 2024, 21:57 WIB
Bawaslu Optimis Pendaftaran Cakada Tak Terganggu oleh Sidang PHPU di MK

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI optimis bahwa pelaksanaan tahapan pendaftaran calon kepala daerah (cakada) tidak akan terganggu oleh sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg kedua yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, mengungkapkan, proses sidang sengketa PHPU diperkirakan akan memakan waktu hingga 27 hari ke depan dan diproyeksikan berakhir pada 19 September 2024.

Sidang ini mencakup delapan perkara di delapan daerah pemilihan (dapil) yang berbeda.

Baca Juga: Mantan Pegawai BPOM Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Senilai Rp 3,49 Miliar

Sidang PHPU ini akan melewati masa pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung mulai 27 Agustus 2024.

Namun, Totok meyakini bahwa hal tersebut tidak akan menjadi hambatan bagi pendaftaran calon kepala daerah di delapan dapil yang tengah bersengketa di MK, khususnya dalam pencalonan oleh partai politik.

"Tidak ada pengaruhnya. Proses PHPU tetap berjalan, dan pelaksanaan Pilkada Serentak juga tetap berlangsung," kata Totok kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

"Masa pendaftaran pencalonan tidak akan terganggu oleh ini. Tidak ada masalah irisan," lanjutnya.

Baca Juga: Waketum PKB: Partai Kami Didirikan PBNU Terdahulu, Bukan Pengurus yang Sekarang

Totok juga optimis bahwa partai politik peserta Pilkada 2024 yang masih bersengketa di MK dalam sidang PHPU kedua tetap dapat mendaftarkan calon kepala daerah mereka untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

"Bisa mendaftarkan cakada. Tidak ada persoalan dengan itu. Kan nantinya akan ada penetapan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.