AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan, merespons gugatan proses pemilu PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan yang berujung meminta MPR tak melantik paslon terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menurut Syarief tidak akan berdampak apapun alias percuma.
“Gugatan PDIP ke PTUN apapun hasilnya tidak akan berdampak kepada MPR RI,” kata Syarief kepada Akurat.co, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Syarief Hasan: BNI Cetak Laba Cambuk dan Tantangan Bagi BUMN Lainnya Perbaiki Kinerja
Syarief mengatakan, MPR RI tetap akan melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029, pada Oktober 2024 nanti.
“MPR RI harus dan tetap akan melantik presiden terpilih 20 Oktober 2024, yang sesuai UU Pemilu dan hasil perhitungan KPU yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP), Gayus Lumbun, menguraikan pasal mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU RI.
Sebab, KPU diduga tidak melaksanakan atau upaya pembiaran, dalam hal pelanggaran hukum dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: PTUN Jakarta Keluarkan Putusan Sela soal Gugatan Anwar Usman, Ini Dampaknya
Maka dari itu, Gayus mengatakan jika hal tersebut ditemukan dalam persidangan, pihaknya memohon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk diambil tindakan administrasi.
"Kami mohon (Prabowo-Gibran) untuk tidak dilantik artinya kami mengajukan cawapres tadinya yang disebut sebagai cawapres berdasar temuan persidangan nanti apakah telah melaksanakan tugas negara yamg merupakan KPU itu telah melanggar hukum. Kalau itu terbukti dalam persidangan kami minta untuk tidak dilantik," kata Gayus usai persidangan pendahuluan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi Bahasa Inggris TKA SMA 2026 Lengkap dengan Contoh Soal
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa








