Dipimpin Suhartoyo, Berkas Putusan Sidang PHPU Sebanyak 1.108 Halaman

AKURAT.CO Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang pembacaan putusan terkait sengketa hasil pemilu. Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dan diikuti oleh seluruh majelis hakim MK lainnya.
Berdasarkan pantauan di akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi, berkas yang akan dibacakan adalah sebanyak 1.108 lembar.
"Kami ingatkan kepada semua, mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi selama persidangan ini," kata Suhartoyo membuka sidang, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: Ada Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Akses Jalan Menuju MK Ditutup
"Kemudian yang kedua majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokok nya saja, selebihnya dianggap diucapkan, dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," sambung dia.
Sebagai informasi, sidang perselisihan hasil pemilu Mahkamah Konstitusi telah dilaksanakan dan diselesaikan dalam waktu empat belas hari kemarin.
Adapun Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menyatakan petitum di sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah petitum tersebut diantaranya meminta diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, mereka juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, hanya dua paslon tanpa Prabowo-Gibran.
Baca Juga: AHY Harap Masyarakat Kembali Bersatu Pasca Putusan MK Soal Sengketa Pilpres
Hampir sama, Tim Hukum AMIN mengajukan beberapa tuntutan dalam petitumnya dalam sidang beberapa waktu lalu, antara lain meminta MK menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Timnas AMIN juga meminta MK menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut dua atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Tuntutan berikutnya, yakni menyatakan batal atas Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









