Akurat

MK Dalami 14 Amicus Curiae, Sudah Diserahkan dan Dibaca Hakim

Citra Puspitaningrum | 19 April 2024, 11:40 WIB
MK Dalami 14 Amicus Curiae, Sudah Diserahkan dan Dibaca Hakim

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sebanyak 14 amicus curiae yang dilayangkan sudah diserahkan dan dibaca majelis hakim MK. Dari total 32 amicus curiae 14 sedang didalami.

"Ada 14 total 33 kan, nah yang 14 sudah didalami oleh hakim bukan berarti dipertimbangkan ya," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, Jumat (19/4/2024).

Soal dipertimbangkan sebagai bahan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, lanjut dia, 14 amicus curiae itu sudah diserahkan dan dibaca majelis hakim.

Baca Juga: Susul Megawati, FPDR Ikut Ajukan Amicus Curiae ke MK

"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, yang penting 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," ujarnya.

Dia menyebutkan, 14 amicus curiae yang sudah diserahkan dan dibaca majelis hakim termasuk milik Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Pihaknya harus memberi batas waktu agar surat amicus curiae yang masuk ke MK tidak begitu banyak yang disebabkan tingginya animo masyarakat.

"Kalau tidak dibatasi ini rapat permusyawaratan hakim (RPH) terus berjalan, nanti ada banyak masuk menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan putusan," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.