PPP Minta Ambang Batas Parlemen Menjadi 2,5 Persen

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan akan hapus ambang batas parlemen 4 persen. DPP PPP mengajukan diubah menjadi 2,5 persen seperti aturan awal.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PPP, Ahmad Baidowi, saat ditanyai berapa persen yang cocok untuk menggantikan ambang batas 4 persen.
“2,5 persen, kembali ke pengaturan awal karena parlemen threshold kan yang diterapkan 2,5 persen dan itu tercipta penyederhanaan parpol di parlemen, ada 9 Fraksi waktu itu di 2009,” ucapnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Ia pun kemudian menyebut aturan tersebut berlaku dimana semua partai yang mendapat kursi bisa lolos ke parlemen, sehingga di dalamnya ada pembentukan fraksi gabungan karena jumlah kursinya kurang dari 11 jumlah komisi di DPR.
Baca Juga: TP PKK Sumsel Dukung Gerakan Tanam Cabai Serentak se-Indonesia
“Ketika ikut pemilu lagi, dia ganti partai, nah parlemen threshold itu diberlakukan sejak 2009 angka waktu itu 2,5 persen dan itu moderat,” paparnya.
“Kalau tujuannya adalah penyederhanaan parpol di DPR sama dengan hari ini jumlah fraksinya, sama-sama 9 waktu itu. Nah itu moderat dan suaranya tidak terlalu banyak terbuang, syukur-syukur 0 persen, semakin banyak suara yang tidak sia-sia,” beber Awiek.
Ia menuturkan, akan lebih baik lagi jika bisa tidak ada ambang batas alias 0 persen untuk masuk parlemen.
Kendati demikian, Mahkamah Konstitusi telah memberikan wewenang kepada DPR selaku pembentuk Undang-Undang untuk mempertimbangkan hal tersebut.
Baca Juga: Punya Risiko Mematikan bagi Tubuh, Begini Cara Mengatasi Perut Buncit
“Kalau mau tidak ada suara yang terbuang ya 0 persen gitu. Tapi masalahnya MK itu kan memberi kewenangan pada pembentuk undang-undang untuk menghitung ulang, berapa kalkulasi yang cocok untuk penghitungan jumlah angka parliametary threshold ini,” tandas Awiek.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








