Mahfud MD : Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati

AKURAT.CO Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, setuju apabila koruptor dijatuhi hukuman mati. Menurutnya, hukuman mati untuk para koruptor membuktikan bahwa bangsa ini benar-benar ingin lepas dari praktik kotor dalam pengelolaan pemerintah.
"Saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor dijatuhi hukuman mati," tegasnya, saat berdialog pada acara 'Tabrak Prof' di Pos Bloc, Jakarta, Rabu malam (7/2/2024).
Baca Juga: Ganjar Bakal Minimalisir Rangkap Jabatan dan Miskinkan Koruptor demi Cegah Korupsi
Dia menambahkan, sebenarnya masalah hukuman mati sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hanya saja hukuman mati tersebut dilakukan jika ada korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis.
Syarat dalam keadaan krisis inilah yang menurut Mahfud tidak dijelaskan, seperti apa ukuran krisisnya. "Oleh karena itu jaksa tidak ada yang berani menuntut," tegasnya.
Menurutnya, masalahnya adalah ketika memberlakukan hukuman mati yang dalam jumlah tertentu bisa diancam mati, meskipun tidak dalam keadaan krisis. Menurutnya, kata atau diksi 'dalam keadaan krisis' sebaiknya dicoret saja.
Baca Juga: Janji Anies Bakal Loloskan RUU Perampasan Aset dan Miskinkan Koruptor
"Harusnya dicoret saja kata krisisnya itu, itu bisa," paparnya.
Ditambah lagi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menyebutkan, hukuman mati bisa dijatuhkan, tapi apabila dalam kurun waktu 10 tahun belum dilakukan eksekusi mati, kemudian berkelakuan baik, maka hukumannya bisa diubah berdasarkan hukuman pengadilan menjadi penjara seumur hidup.
"Nah itu juga hukum yang ada sekarang. Semuanya mari kita tata ke depan, pokoknya kita harus berantas korupsi sampai ke akar-akarnya," tegas Mahfud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







