Akurat Logo

Jokowi Klaim Presiden Boleh Kampanye, Jubir TPN: Tidak Salah, tapi…

Paskalis Rubedanto | 24 Januari 2024, 16:38 WIB
Jokowi Klaim Presiden Boleh Kampanye, Jubir TPN: Tidak Salah, tapi…

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan seorang presiden boleh berkampanye dan diatur dalam Undang-Undang. Jokowi mengatakan, presiden boleh memihak paslon tertentu dalam Pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim membenarkan pernyataan Jokowi.

“Yang disampaikan Pak Jokowi tidak salah secara Undang-Undang,” ucap Chico kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Tembus 53 Persen, Peluang Pilpres Satu Putaran Terbuka Lebar

Kendati demikian, Chico menggaris bawahi, karena menurutnya walaupun boleh berkampanye, tetapi ada yang namanya etika, karena seperti diketahui cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, adalah putra sulung Presiden Jokowi.

“Tapi tentunya ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain. Tentunya akan semakin kental apalagi presiden mengkampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya,” beber Chico.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengatakan presiden boleh berkampanye. Presiden, kata Jokowi boleh juga memihak. Kendati demikian, ia mengatakan, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga: Wakil Ketua TKN: Jika Ada yang Bilang Presiden Tak Boleh Mendukung Paslon, Itu Narasi Sesat

Untuk diketahui, secara Undang-Undang Pemilu, yang mengatur bahwa beberapa pejabat negara dibolehkan berkampanye dan itu termuat di Pasal 299 UU Pemilu. Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye".

Pasal itu juga menyatakan bahwa pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.

Pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika sebagai capres-cawapres dan selama didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Namun demikian, Pasal 281 UU Pemilu memberi sejumlah syarat bagi pejabat negara yang berkampanye, termasuk para menteri dan kepala negara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.