Kisruh Distribusi Surat Suara ke Taiwan, TPN: Awas Ada Manipulasi!

AKURAT.CO Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, merespons perihal kisruh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Taiwan yang melanggar aturan distribusi surat suara.
"Saya ingin tekankan adalah, kejadian di Taiwan ini bisa menimbulkan kecurigaan. Kecurigaan bahwa akan ada dugaan manipulasi yang dilakukan walaupun KPU sudah membantah ini," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di konferensi pers, di Media Center TPN, Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Bawaslu Harus Ungkap Dalang Kasus Surat Suara di Taipei Tercoblos
Todung menyoroti bahwa hal ini bisa disalahpahami lantaran jumlah penduduk Indonesia di Taiwan yang lebih dari 260.000 jiwa, akan tetapi belum semuanya memiliki hak pilih. Dimana kemungkinan pemilih yang tidak memiliki hak pilih namun malah bisa memilih karena telah tersebarnya surat suara ini.
"Nah apakah itu (kertas) akan bisa dicoblos? ya untuk mereka yang tidak terdaftar ini bisa. Bisa saja kemungkinan-kemungkinan semacam ini terjadi," ucapnya.
Maka dari itu, Todung mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu untuk tidak main-main dengan suara pemilih, baik itu di dalam dan luar negeri, karena setiap pemilih sangat bernilai dan tidak boleh dikhianati dan dihilangkan.
"Saya ingin mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk betul-betul jangan main-main dengan suara pemilih. Satu suara pemilih pun itu punya harga, punya nilai, tidak boleh dikhianati, tidak boleh dihilangkan," sambungnya.
Baca Juga: Kasus di Taipei, Perludem Desak KPU Evaluasi PPLN Seluruh Negara: Sudah Tercoblos Pelanggaran Berat
Sebelumnya, KPU membenarkan bahwa ribuan warga negara Indonesia (WNI) atau pemilih di Taipei, Taiwan telah menerima surat suara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2024.
KPU menyatakan, hal ini terjadi karena panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Taipei melanggar aturan distribusi surat suara yang tercantum pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 25 tahun 2023. Padahal, PPLN seharusnya baru mengirimkan surat suara kepada pemilih di luar negeri pada 2-11 Januari 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







