Kampanye Dimulai Besok, Prabowo dan Gibran Belum Ambil Cuti

AKURAT.CO - Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto belum akan mengambil cuti sebagai Menteri Pertahanan meski kampanye Pilpres 2024 dimulai besok 28 November 2023.
Hal yang sama juga dilakukan Gibran Rakabuming Raka. Calon wakil presiden pendamping Prabowo itu tidak akan mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo.
"Besok tidak cuti, masih bekerja seperti biasa. Mas Gibran juga seperti biasa untuk besok, tidak cuti," kata Sekretaris Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Baca Juga: Hasto Sindir Gemoy Cuma Gimik Prabowo, TKN: Buktinya Rakyat Senang
Nusron bahkan memastikan pekan pertama masa kampanye, Prabowo dan Gibran belum akan mengambil cuti. Prabowo menurut dia masih fokus bekerja di Jakarta sebagai Menhan.
"Minggu ini yang jelas, hari kerja masih di Jakarta. Pak Gibran juga masih bekerja seperti biasa," ujarnya.
Karena Prabowo dan Gibran fokus kerja, Nusron mengatakan yang akan bergerilya di lapangan adalah TKN. Salah satu program yang akan digencarkan yaitu program makan siang dan susu gratis.
"Tim Kampanye Nasional mensosialisasikan program-program Pak Prabowo-Gibran yaitu dengan kasih bakti sosial dalam bentuk makan siang gratis untuk anak-anak sekolah dan bagikan susu," pungkasnya.
Masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung selama 75 hari mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur cuti menteri dan kepala daerah selama kampanye Pemilu 2024.
PP yang diteken Jokowi pada 21 November 2023 ini juga mengatur alur pengajuan cuti menteri atau kepala daerah yang maju dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: Kornas Kader PeTiGa Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Kesamaan Visi Misi Jadi Alasan
Begini bunyi pasal Pasal 31PP 53/2023:
Pasal 31
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
a. sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. berstatus sebagai anggota partai politik; atau
c. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
(2) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
a. sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. berstatus sebagai anggota partai politik; atau
c. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
(3) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








