Akurat Logo

Kampanye Dimulai Besok, Prabowo dan Gibran Belum Ambil Cuti

Atikah Umiyani | 27 November 2023, 15:35 WIB
Kampanye Dimulai Besok, Prabowo dan Gibran Belum Ambil Cuti


AKURAT.CO - Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto belum akan mengambil cuti sebagai Menteri Pertahanan meski kampanye Pilpres 2024 dimulai besok 28 November 2023.

Hal yang sama juga dilakukan Gibran Rakabuming Raka. Calon wakil presiden pendamping Prabowo itu tidak akan mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo.

"Besok tidak cuti, masih bekerja seperti biasa. Mas Gibran juga seperti biasa untuk besok, tidak cuti," kata Sekretaris Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Hasto Sindir Gemoy Cuma Gimik Prabowo, TKN: Buktinya Rakyat Senang

Nusron bahkan memastikan pekan pertama masa kampanye, Prabowo dan Gibran belum akan mengambil cuti. Prabowo menurut dia masih fokus bekerja di Jakarta sebagai Menhan.

"Minggu ini yang jelas, hari kerja masih di Jakarta. Pak Gibran juga masih bekerja seperti biasa," ujarnya.

Karena Prabowo dan Gibran fokus kerja, Nusron mengatakan yang akan bergerilya di lapangan adalah TKN. Salah satu program yang akan digencarkan yaitu program makan siang dan susu gratis.

"Tim Kampanye Nasional mensosialisasikan program-program Pak Prabowo-Gibran yaitu dengan kasih bakti sosial dalam bentuk makan siang gratis untuk anak-anak sekolah dan bagikan susu," pungkasnya.

Masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung selama 75 hari mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur cuti menteri dan kepala daerah selama kampanye Pemilu 2024.

PP yang diteken Jokowi pada 21 November 2023 ini juga mengatur alur pengajuan cuti menteri atau kepala daerah yang maju dalam Pilpres 2024.

Baca Juga: Kornas Kader PeTiGa Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Kesamaan Visi Misi Jadi Alasan

Begini bunyi pasal Pasal 31PP 53/2023:

Pasal 31
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
a. sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. berstatus sebagai anggota partai politik; atau
c. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
(2) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
a. sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. berstatus sebagai anggota partai politik; atau
c. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
(3) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti.[]

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.