DPR Perkuat Tatanan Pesantren dalam Dunia Pendidikan Melalui Revisi UU Sisdiknas

AKURAT.CO Regulasi terkait pondok pesantren dalam bentuk undang-undang akan dievaluasi dan diperkuat dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Revisi Undang-Undang Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional," ujar Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, Jumat (10/10/2025).
Dia mengatakan, rencananya akan ada satu bab tersendiri mengenai Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren (BAB VI) dalam draf Revisi UU Sisdiknas.
Baca Juga: Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda dalam Kacamata Pendidikan Islam
Penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas akan memberikan sejumlah keuntungan strategis, terutama memastikan kesetaraan, kualitas dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren, madrasah serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.
Penegasan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas akan menjamin pengakuan formal terhadap sistem pendidikan keagamaan dalam kerangka pendidikan nasional. Sehingga lulusan lembaga keagamaan memiliki akses yang sama terhadap jenjang pendidikan dan lapangan kerja.
"Selain itu, penguatan ini memungkinkan adanya dukungan anggaran, peningkatan mutu tenaga pendidik serta standarisasi infrastruktur pendidikan. Tanpa menghilangkan kekhasan nilai-nilai keagamaan yang menjadi ciri utama lembaga tersebut," kata Hetifah.
Baca Juga: Cetak Talenta di Bidang STEM, Sekolah Garuda Jadi Katalisator Transformasi Pendidikan Nasional
Dia menekankan penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas merupakan momentum yang tepat menyikapi musibah runtuhnya gedung Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo.
"Musibah tersebut menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perhatian pemerintah terhadap sarana dan prasarana pendidikan keagamaan," ujar Hetifah.
Selain pesantren, pendidikan keagamaan juga tumbuh pesat di berbagai daerah, termasuk di wilayah timur, seperti Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, yang memiliki kekhasan tradisi dan nilai keagamaan dalam sistem pendidikannya.
Karena itu, penguatan jenis pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas diharapkan mampu menjamin keberlangsungan lembaga-lembaga tersebut melalui kehadiran dan dukungan pemerintah.
"Melalui revisi Undang-Undang Sisdiknas ini kami ingin memastikan negara hadir dalam menjaga keberlangsungan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan berciri khas keagamaan lainnya, aman, berkualitas, dan berkelanjutan," kata Hetifah.
Sebelumnya, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sedang dibahas akan dilakukan dengan metode kodifikasi, yaitu mengintegrasikan beberapa undang-undang yang ada seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen serta UU Pendidikan Tinggi menjadi satu regulasi terpadu.
Baca Juga: Kejagung Periksa Google Indonesia Terkait Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron dan efektif.
Hetifah menjelaskan, selain tiga undang-undang tersebut, UU Pesantren juga termasuk dalam bagian yang akan dievaluasi dan diperkuat dalam revisi UU Sisdiknas.
Namun demikian, UU Pesantren tidak akan dicabut, melainkan justru diperkuat posisinya dalam sistem pendidikan nasional.
Baca Juga: HMI Dorong Pelaksanaan Reformasi Tata Kelola Pendidikan yang Inklusif dan Berkarakter
"Revisi Undang-Undang Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









