Akurat

Apa Itu SKHU? Penjelasan Lengkap, Dasar Hukum, dan Pembaruan Terbaru 2025

Naufal Lanten | 5 Oktober 2025, 14:32 WIB
Apa Itu SKHU? Penjelasan Lengkap, Dasar Hukum, dan Pembaruan Terbaru 2025

AKURAT.CO SKHU atau Surat Keterangan Hasil Ujian adalah dokumen resmi yang berisi nilai hasil ujian siswa dan berfungsi sebagai bukti akademik sementara sebelum ijazah diterbitkan. Dokumen ini sering menjadi kebutuhan penting bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya atau mengurus administrasi lain sebelum ijazah keluar.

Menariknya, istilah dan fungsi SKHU terus berkembang seiring perubahan kebijakan pendidikan nasional. Dulunya dikenal dengan istilah SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional), kini format dan penyebutannya menjadi lebih beragam setelah Ujian Nasional (UN) resmi digantikan oleh Asesmen Nasional.


Pengertian dan Isi SKHU

Secara sederhana, SKHU adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh sekolah untuk menyatakan hasil nilai ujian seorang siswa. Di dalamnya tercantum identitas peserta didik (nama lengkap, NISN, asal sekolah), daftar mata pelajaran yang diujikan, nilai masing-masing pelajaran, nilai akhir, serta tanda tangan kepala sekolah atau pejabat berwenang.

SKHU bersifat sementara, dan berfungsi sebagai bukti nilai akademik hingga ijazah final selesai dicetak dan diserahkan. Dalam praktik di lapangan, dokumen ini sering disandingkan dengan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang menunjukkan bahwa siswa telah resmi dinyatakan lulus oleh sekolah.


Fungsi dan Kegunaan SKHU

Bagi siswa dan orang tua, SKHU memiliki peran yang sangat praktis. Dokumen ini sering digunakan untuk:

  • Mendaftar ke jenjang pendidikan selanjutnya, misalnya dari SMP ke SMA atau dari SMA ke perguruan tinggi.

  • Melengkapi syarat administratif saat mendaftar beasiswa, pelatihan, atau pekerjaan.

  • Mengisi kekosongan dokumen ketika ijazah belum selesai dicetak atau diserahkan oleh sekolah.

Sekolah biasanya menerbitkan SKHU sementara bersamaan dengan SKL, terutama pada masa transisi penerbitan ijazah. Dengan begitu, siswa tidak perlu menunggu lama untuk bisa mendaftar ke instansi pendidikan atau lembaga lain.


Dasar Hukum dan Regulasi SKHU

Penerbitan SKHU diatur melalui sejumlah regulasi resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Dasar hukumnya merujuk pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 yang mengatur tata cara penerbitan ijazah dan sertifikat hasil ujian. Peraturan ini menjadi payung bagi semua bentuk dokumen hasil kelulusan, termasuk SKHU.

Kemudian, pembaruan administratif dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 yang menyesuaikan mekanisme penatausahaan ijazah, format blangko, serta tata kelola penerbitan dokumen kelulusan. Peraturan ini turut mendorong digitalisasi sistem penerbitan SKHU dan SKL agar lebih efisien, cepat, dan akurat.


Perubahan Istilah dan Konteks Kebijakan

Sebelum 2021, Ujian Nasional (UN) menjadi tolok ukur kelulusan siswa di seluruh Indonesia. Hasilnya dituangkan dalam dokumen SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional). Namun setelah UN dihapus dan diganti dengan Asesmen Nasional (AN), sistem penilaian pun bergeser ke arah yang lebih berfokus pada kemampuan literasi, numerasi, dan karakter siswa.

Akibatnya, istilah dan format dokumen hasil ujian seperti SKHU, SKL, hingga SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) menjadi lebih fleksibel. Kini, setiap sekolah memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan komponen nilai dan bentuk surat keterangan hasil ujian sesuai ketentuan yang berlaku.


Cara Penerbitan SKHU di Sekolah (Update 2025)

Hingga tahun 2025, penerbitan SKHU umumnya dilakukan langsung oleh sekolah berdasarkan hasil ujian dan nilai rapor siswa. Dokumen ini disahkan oleh kepala sekolah dan diberi nomor registrasi untuk menjamin keasliannya.

Proses administrasi kini semakin mudah karena banyak sekolah telah menggunakan sistem digital atau aplikasi SKL dan SKHU yang dikembangkan untuk meminimalkan kesalahan input dan mempercepat pencetakan dokumen. Beberapa daerah bahkan sudah menerapkan verifikasi online dan barcode/QR code untuk mencegah pemalsuan.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan digitalisasi administrasi pendidikan yang didorong pemerintah sejak 2024.


Perbedaan SKHU, SKL, dan Ijazah

Tiga dokumen ini sering disalahartikan sebagai hal yang sama, padahal memiliki fungsi berbeda:

  • Ijazah adalah dokumen final dan resmi yang menyatakan kelulusan dan jenjang pendidikan yang telah diselesaikan.

  • SKL (Surat Keterangan Lulus) menunjukkan bahwa siswa telah dinyatakan lulus oleh sekolah, biasanya sebelum ijazah terbit.

  • SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian) berisi nilai hasil ujian siswa, dan dapat diterbitkan sementara sebelum ijazah keluar.

Dulu dikenal pula istilah SKHUN, yang secara khusus merujuk pada hasil Ujian Nasional, namun istilah ini sudah tidak lagi digunakan setelah UN dihapus.


Isu dan Risiko Terkait SKHU

1. Perubahan Kebijakan Ujian Nasional

Peralihan dari UN ke Asesmen Nasional memunculkan pro dan kontra. Pihak yang mendukung menilai asesmen lebih efektif meningkatkan mutu pendidikan karena berfokus pada proses dan kualitas pembelajaran. Namun, sebagian pihak menganggap hilangnya UN membuat standar penilaian nasional menjadi kurang seragam.

2. Pemalsuan Dokumen

Kasus pemalsuan SKHU, SKHUN, maupun ijazah pernah ditemukan di sejumlah daerah. Karena itu, sekolah dan dinas pendidikan kini gencar menerapkan sistem verifikasi digital, seperti kode QR atau nomor registrasi daring. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi praktik penipuan dokumen akademik.

3. Keterlambatan Penerbitan

Keterlambatan distribusi blangko atau proses validasi data sering menyebabkan ijazah baru diterima beberapa bulan setelah kelulusan. Dalam situasi seperti ini, SKHU dan SKL menjadi dokumen krusial agar siswa tetap bisa melanjutkan pendaftaran ke universitas atau lembaga pekerjaan.


Tren dan Arah Kebijakan Pendidikan ke Depan

Melihat kebijakan terbaru, tren digitalisasi dokumen pendidikan diprediksi akan semakin masif di tahun-tahun mendatang. Pemerintah tengah mendorong integrasi data antara sekolah, dinas pendidikan, dan sistem nasional agar verifikasi dokumen seperti ijazah, SKHU, dan SKL bisa dilakukan secara online dan real-time.

Selain itu, sistem keamanan dokumen juga akan diperkuat melalui penggunaan kode unik, QR code, dan database nasional agar data nilai siswa tidak mudah dimanipulasi.

Sementara itu, sekolah diberikan keleluasaan lebih besar dalam menentukan komponen penilaian dan format SKHU sesuai kebijakan kurikulum dan asesmen yang berlaku.


Tips Penting bagi Siswa dan Orang Tua

  • Simpan salinan digital (scan atau foto) SKHU, SKL, dan ijazah untuk keperluan administrasi online.

  • Cek kembali data pribadi seperti nama, NISN, dan tanggal lahir. Jika ada kesalahan, segera laporkan ke sekolah untuk diperbaiki.

  • Lakukan verifikasi keaslian dokumen terutama jika digunakan untuk keperluan beasiswa atau pekerjaan. Beberapa situs resmi seperti shun.pusmenjar.kemdikbud.go.id menyediakan fitur pengecekan sertifikat hasil ujian.


Kesimpulan

SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian) merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti nilai sementara sebelum ijazah diterbitkan. Meskipun sifatnya tidak permanen, SKHU memiliki peran administratif besar dalam proses pendaftaran sekolah, beasiswa, maupun pekerjaan.

Dengan kebijakan baru dan digitalisasi sistem pendidikan, proses penerbitan SKHU kini semakin cepat, aman, dan mudah diverifikasi. Namun, siswa tetap perlu memastikan data di dalam dokumen benar dan tersimpan dengan baik.

Kalau kamu ingin tahu perkembangan terbaru seputar kebijakan pendidikan dan administrasi sekolah, pantau terus update resmi dari Kemdikbudristek atau media pendidikan terpercaya agar tidak ketinggalan informasi penting.

Baca Juga: Link Unduh Kerangka Asesmen TKA SMA/SMK 2025 Gratis: Struktur Tes, Mata Uji, dan Kompetensi Ujian

Baca Juga: SIMAK UI Resmi Dibuka, Ini Panduan Lengkap Syarat dan Cara Pendaftaran Beserta Jadwal, Materi Ujian dan Biayanya


FAQ

Apa itu SKHU?
SKHU adalah singkatan dari Surat Keterangan Hasil Ujian, yaitu dokumen resmi yang berisi nilai hasil ujian siswa dan diterbitkan oleh sekolah sebagai bukti akademik sementara sebelum ijazah keluar.

Apa perbedaan antara SKHU, SKL, dan ijazah?
Ijazah adalah dokumen final yang menyatakan kelulusan siswa secara resmi. SKL (Surat Keterangan Lulus) menyatakan bahwa siswa telah lulus dari sekolah, sedangkan SKHU berisi nilai hasil ujian yang digunakan sebagai pengganti sementara ijazah.

Apakah SKHU dan SKHUN itu sama?
Tidak sepenuhnya. SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) merujuk pada hasil Ujian Nasional yang dulu diberlakukan di seluruh Indonesia. Setelah UN dihapus dan diganti dengan Asesmen Nasional, istilah SKHUN tidak lagi digunakan, dan kini istilah yang lebih umum adalah SKHU.

Siapa yang berhak menerbitkan SKHU?
SKHU diterbitkan oleh sekolah tempat siswa menempuh pendidikan, dengan pengesahan kepala sekolah atau pejabat berwenang. Dokumen ini biasanya dikeluarkan setelah proses penilaian ujian dan rekap nilai rapor selesai.

Kapan SKHU dikeluarkan?
SKHU biasanya diterbitkan segera setelah pengumuman kelulusan dan sebelum ijazah resmi selesai dicetak. Fungsinya adalah agar siswa dapat menggunakan dokumen tersebut untuk mendaftar ke sekolah, universitas, atau keperluan administratif lainnya.

Apakah SKHU bisa digunakan untuk mendaftar kuliah?
Ya, SKHU bisa digunakan sebagai pengganti sementara ijazah saat pendaftaran kuliah, terutama jika ijazah belum diterbitkan. Namun, mahasiswa tetap diwajibkan menyerahkan ijazah asli setelah tersedia.

Bagaimana cara mengecek keaslian SKHU?
Beberapa sekolah dan dinas pendidikan kini menyediakan sistem verifikasi daring melalui barcode atau QR code. Kamu juga bisa mengecek melalui situs resmi seperti shun.pusmenjar.kemdikbud.go.id untuk memastikan keaslian data hasil ujian.

Apakah SKHU masih berlaku di tahun 2025?
Ya, SKHU masih digunakan hingga kini, terutama sebagai dokumen nilai sementara sebelum ijazah terbit. Hanya saja, format dan sistem penerbitannya kini sudah menyesuaikan dengan kebijakan digitalisasi pendidikan terbaru dari Kemdikbudristek.

Apa dasar hukum penerbitan SKHU?
Dasar hukumnya terdapat dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 tentang tata cara penerbitan ijazah dan sertifikat hasil ujian, serta diperbarui melalui Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme digitalisasi dan verifikasi dokumen kelulusan.

Apakah SKHU bisa diganti jika hilang?
Bisa. Kamu dapat meminta penggantian ke sekolah asal dengan membawa identitas diri dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sekolah akan menerbitkan salinan atau duplikat SKHU yang disahkan ulang oleh kepala sekolah.

Apa saja yang tercantum di dalam SKHU?
SKHU memuat identitas siswa (nama, NISN, asal sekolah), daftar mata pelajaran yang diujikan, nilai setiap mata pelajaran, nilai akhir, dan tanda tangan kepala sekolah atau pejabat yang berwenang.

Apakah SKHU berlaku sebagai dokumen resmi?
Ya, SKHU adalah dokumen resmi yang diakui pemerintah. Meskipun bersifat sementara, SKHU tetap sah digunakan untuk berbagai keperluan administratif hingga ijazah diterbitkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.