Cara Cepat Cek Penerima PIP 2025 Terbaru, Lengkap dengan Basaran Dana yang Akan Cair!

AKURAT.CO Inilah cara cek penerima PIP 2025 terbaru yang perlu diketahui siswa agar mengetahui besaran dana yang akan cair.
Status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) kini bisa dicek dengan mudah melalui laman resmi pip.kemdikdasmen.go.id.
Untuk melakukan cek penerima PIP, siswa hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @sobatpip, bantuan PIP tidak otomatis diberikan setiap tahun.
Ada data penerima yang selalu diperbarui dan kembali diajukan oleh pihak sekolah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Berikut ini cara cek penerima PIP yang cair di bulan September 2025, lengkap dengan jadwal dan besaran dana.
Cara Cek Penerima PIP
1. Buka browser di ponsel masing-masing.
2. Ketikan website resmi PIP di tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
3. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK).
4. Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN).
5. Masukkan hasil perhitungan yang tertera.
6. Klik "Cari Penerima PIP".
7. Status murid akan tampil.
Jika status murid dinyatakan sebagai penerima PIP, maka kamu bisa menunggu dana disalurkan ke rekening SimPel.
Usai dana PIP masuk, murid bisa menggunakannya untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP SD 2025, Periksa Namamu di Sini!
Jadwal Pencairan Dana PIP
Tahap 1: Mulai berlaku pada 16 September 2025 untuk semua jenjang pendidikan.
Tahap 2: Dimulai pada 23 September 2025, di mana dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening siswa yang telah lolos verifikasi.
Besaran Dana PIP yang Akan Cair
Berikut ini besaran Dana PIP per Tahun:
1. SD, SDLB, atau Paket A: Rp450.000
2. SMP, SMPLB, atau Paket B: Rp750.000
3. SMA, SMK, atau Paket C: Rp1.800.000
Untuk siswa baru atau yang berada di kelas akhir, dana PIP yang diterima adalah:
1. SD kelas 1 dan 6: Rp225.000
2. SMP kelas 7 dan 9: Rp375.000
3. SMA/SMK kelas 10 dan 12: Rp900.000
Syarat Penerima PIP September 2025
Menurut ketentuan dari Kemendikdasmen, siswa yang berhak mendapatkan bantuan adalah mereka yang:
1. Berasal dari keluarga miskin atau hampir miskin.
2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau tercatat dalam DTKS.
3. Masih aktif bersekolah di tingkat SD, SMP, maupun SMA atau yang setara.
4. Tidak sedang menerima bantuan pendidikan lain dengan jenis serupa.
Itulah informasi lengkap terbaru mengenai cara cek status penerima PIP di bulan September 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







