Akurat

Cara Cek Penerima PIP SD 2025, Periksa Namamu di Sini!

Shalli Syartiqa | 12 September 2025, 14:37 WIB
Cara Cek Penerima PIP SD 2025, Periksa Namamu di Sini!

AKURAT.CO Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa-siswi dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, termasuk di jenjang SD agar mereka dapat terus bersekolah​.

​Bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang tunai untuk memenuhi kebutuhan sekolah, dan orang tua atau siswa dapat memeriksa status penerimaan PIP 2025 secara daring melalui situs resmi.

​Pemeriksaan status penerimaan PIP 2025 dapat dilakukan dengan mudah melalui perangkat seluler.

Cara Cek Penerima PIP 2025

Untuk mengecek status penerimaan PIP 2025, siswa atau orang tua dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui situs resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen):

​1. Akses Situs Resmi PIP

Buka peramban di ponsel atau komputer Anda dan kunjungi situs resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/.

2. ​Pilih Menu "Cari Penerima PIP".

Gulir halaman ke bawah hingga menemukan atau klik menu "Cari Penerima PIP".

​3. Masukkan Data Siswa.​

Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).​

3. ​Isi jawaban dari soal hitung (captcha) yang muncul di layar.

​4. Setelah semua data terisi, klik tombol "Cek Penerima PIP" atau "Cari".

Informasi yang Ditampilkan

Jika data siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2025, sistem akan menampilkan informasi lengkap meliputi:

  • ​Nama lengkap siswa.
  • ​Nama dan asal sekolah.
  • ​Status sebagai penerima bantuan.
  • ​Status pencairan dana.
  • ​Periode pencairan.
  • ​Alasan jika dana belum cair (misalnya rekening belum aktif atau belum masuk SK).
  • ​Tombol untuk mengunduh Kartu KIP Digital.

​Jika nama yang dimasukkan tidak terdaftar sebagai penerima PIP 2025, akan muncul notifikasi "Siswa bukan penerima PIP" atau "Data Tidak Ditemukan".

Itulah cara mengecek status penerimaan PIP SD 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.