Akurat

Apa Itu Legal Standing? Definisi, Dasar Hukum, dan Contohnya

Eko Krisyanto | 5 September 2025, 01:53 WIB
Apa Itu Legal Standing? Definisi, Dasar Hukum, dan Contohnya

 

AKURAT.CO Dalam praktik hukum, istilah legal standing atau kedudukan hukum sering muncul, terutama dalam sengketa konstitusional dan perkara perdata yang menyentuh kepentingan publik. Konsep ini menentukan siapa yang berhak mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan.

Di Indonesia, legal standing kerap menjadi isu dalam uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), kasus lingkungan hidup, hingga sengketa hak-hak pekerja. Memahami legal standing sangat penting karena hanya pihak yang memiliki kepentingan hukum sah yang dapat memperjuangkan haknya di pengadilan. Artikel ini akan membahas definisi legal standing, dasar hukum di Indonesia, syarat-syaratnya, hingga contoh kasus nyata yang relevan.


Definisi Legal Standing

Legal standing adalah syarat hukum yang menentukan apakah seorang warga negara, kelompok, atau lembaga berhak mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan. Tujuannya adalah memastikan proses peradilan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan hukum.

Dengan adanya legal standing, pengadilan hanya menerima perkara yang diajukan oleh pihak yang benar-benar dirugikan atau memiliki kepentingan sah. Konsep ini melindungi hak konstitusional warga negara sekaligus menjaga efisiensi dan integritas sistem peradilan.


Dasar Hukum Legal Standing di Indonesia

Di Indonesia, legal standing memiliki landasan hukum yang jelas:

1. Mahkamah Konstitusi

  • UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 51 ayat (1) menegaskan bahwa hanya pihak yang hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang yang dapat mengajukan permohonan ke MK.

2. Perlindungan Lingkungan Hidup

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH memberi hak kepada organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan demi pelestarian lingkungan.

  • Syarat organisasi penggugat: berbadan hukum, tujuan anggaran dasar terkait pelestarian lingkungan, aktif minimal 2 tahun.

3. Perlindungan Konsumen

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 46 ayat (1) huruf c, mengizinkan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) menggugat demi kepentingan konsumen.

  • Syarat organisasi penggugat: berbadan hukum, anggaran dasar menegaskan tujuan perlindungan konsumen, aktif menjalankan kegiatan sesuai anggaran dasar.

4. Hak Pekerja dan Ketenagakerjaan

  • UU No. 13 Tahun 2003 (diubah UU Cipta Kerja) memungkinkan serikat pekerja mengajukan gugatan untuk membela kepentingan anggotanya dalam sengketa industrial.

5. Hak Masyarakat Adat

  • Masyarakat hukum adat yang diakui secara sah dapat mengajukan gugatan sesuai peraturan terkait perlindungan adat dan lingkungan.


Syarat Gugatan Legal Standing

Untuk memperoleh legal standing, individu atau organisasi harus memenuhi syarat agar permohonan di Mahkamah Konstitusi atau pengadilan umum diterima:

  • Warga negara Indonesia, perorangan atau kelompok, dengan kepentingan hukum yang sama.

  • Kesatuan masyarakat hukum adat yang masih diakui keberadaannya.

  • Badan hukum, baik publik maupun privat.

  • Lembaga negara.

Tanpa memenuhi kriteria ini, permohonan akan ditolak meski substansinya relevan.


Contoh Implementasi Legal Standing

Misalnya, Pak Joko adalah anggota organisasi lingkungan hidup Lestari Hijau. Sebuah perusahaan tambang membuang limbah ke sungai, merusak ekosistem dan mengganggu warga sekitar.

Karena memiliki kepentingan hukum untuk melindungi lingkungan, Pak Joko dan Lestari Hijau mengajukan gugatan agar perusahaan menghentikan pembuangan limbah dan memulihkan kondisi sungai. Organisasi ini memenuhi syarat legal standing berdasarkan Pasal 92 UU No. 32 Tahun 2009, sehingga pengadilan menerima gugatan untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasus ini menegaskan bahwa legal standing adalah syarat utama bagi seseorang atau organisasi untuk memperjuangkan haknya di pengadilan.


Kesimpulan

Legal standing adalah kunci agar pengadilan tidak digunakan sembarangan dan hak warga negara tetap terlindungi. Bagi individu, kelompok, atau organisasi yang ingin mengajukan gugatan, memahami dasar hukum dan syarat legal standing menjadi langkah awal yang krusial.

Dengan memahami konsep ini, masyarakat dapat lebih percaya diri dalam memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya, baik terkait lingkungan, konsumen, pekerja, maupun masyarakat adat.


Baca Juga: Apa yang Dimaksud Pendapatan per Kapita? dari Definisi hingga Dampaknya

Baca Juga: Apa Itu SARA? Simak Definisi, Dampak, dan Cara Pencegahannya di Sini

FAQ Legal Standing

1. Apa itu legal standing?
Legal standing adalah syarat hukum yang menentukan siapa yang berhak mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan. Hanya pihak dengan kepentingan hukum sah yang dapat mengajukan perkara.

2. Apa dasar hukum legal standing di Indonesia?
Dasar hukum utama legal standing diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 51 ayat (1). Selain itu, ada regulasi sektoral seperti UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009), UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999), dan UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003).

3. Siapa saja yang bisa memiliki legal standing?
Pihak yang memiliki legal standing meliputi:

  • Warga negara Indonesia, perorangan atau kelompok.

  • Kesatuan masyarakat hukum adat yang diakui.

  • Badan hukum publik maupun privat.

  • Lembaga negara.

4. Apa syarat organisasi memiliki legal standing dalam gugatan lingkungan hidup?

  • Berbadan hukum.

  • Tujuan anggaran dasar menegaskan pelestarian lingkungan.

  • Aktif minimal 2 tahun dalam kegiatan pelestarian lingkungan.

5. Bagaimana contoh penerapan legal standing?
Jika sebuah organisasi lingkungan hidup mengajukan gugatan terhadap perusahaan yang mencemari sungai dan organisasi tersebut memenuhi syarat legal standing, pengadilan akan menerima gugatan untuk diperiksa lebih lanjut, seperti kasus Pak Joko dan Lestari Hijau.

6. Apa manfaat memahami legal standing?
Memahami legal standing membantu masyarakat dan organisasi mengetahui hak mereka untuk mengajukan gugatan yang sah, sekaligus mencegah permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat hukum.

7. Apa yang terjadi jika seseorang mengajukan gugatan tanpa legal standing?
Permohonan atau gugatan akan ditolak pengadilan meski substansinya relevan, karena pihak tersebut tidak memiliki kepentingan hukum sah.

Laporan: Lilis Anggraeni/magang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.