Akurat

Apa Itu Novum? Pengertian, Dasar Hukum, dan Contohnya dalam Proses Hukum di Indonesia

Eko Krisyanto | 5 September 2025, 01:46 WIB
Apa Itu Novum? Pengertian, Dasar Hukum, dan Contohnya dalam Proses Hukum di Indonesia

 

AKURAT.CO Dalam dunia hukum, ada istilah yang bisa mengubah arah sebuah perkara meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu novum.

Secara etimologis, kata novum berasal dari bahasa Latin noviter perventa yang berarti "fakta baru yang ditemukan setelah persidangan usai". Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), novum adalah peristiwa atau bukti baru yang bisa menjadi alasan pengajuan banding atau peninjauan kembali (PK).

Sementara itu, Kamus Hukum Aksara Baru mendefinisikannya sebagai peristiwa atau alasan baru yang sebelumnya tidak pernah dikemukakan di pengadilan. Dengan kata lain, novum adalah bukti yang berpotensi membuka kembali perkara yang sudah diputus hakim.


Dasar Hukum Novum di Indonesia

Keberadaan novum di Indonesia memiliki payung hukum yang jelas.

  • Pasal 263 ayat (2) huruf (a) KUHAP menyebutkan bahwa PK dapat diajukan apabila ada keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa hasil putusan akan berbeda jika bukti tersebut diketahui saat persidangan berlangsung.

  • Pasal 67 huruf (b) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa surat-surat bukti penting yang sebelumnya tidak ditemukan dapat dijadikan dasar pengajuan PK.

Dengan ketentuan ini, novum memiliki posisi penting dalam sistem peradilan Indonesia.


Syarat-Syarat Novum yang Sah

Tidak semua bukti bisa langsung diakui sebagai novum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Bukti tersebut sudah ada sejak sebelum perkara diputus, namun belum ditemukan atau belum disadari.

  2. Bukti belum pernah digunakan dalam sidang sebelumnya.

  3. Fakta baru yang dihadirkan harus relevan dan bisa memengaruhi hasil perkara.

  4. Harus disertai pernyataan sumpah serta pengesahan dari pejabat berwenang.

Selain itu, berdasarkan Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985, tenggat pengajuan novum adalah 180 hari sejak ditemukannya bukti baru.


Contoh Kasus Novum: Hillary K. Chimezie

Salah satu kasus terkenal yang melibatkan novum adalah perkara Hillary K. Chimezie pada tahun 2002.

Hillary, seorang warga negara asing, divonis mati oleh PN Tangerang dalam kasus narkotika. Semua upaya banding dan kasasi ditolak, hingga akhirnya tim hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan menghadirkan novum.

Bukti baru yang diajukan adalah:

  • Catatan kelakuan baik dari Kepolisian Nigeria.

  • Fakta bahwa salah satu nama yang disebut sebagai rekannya ternyata masih hidup di Zimbabwe, sehingga memunculkan keraguan terhadap dakwaan.

Meski sempat menuai kontroversi, kasus ini menunjukkan betapa besar peran novum dalam mengubah arah proses hukum di Indonesia.


Pentingnya Novum dalam Sistem Peradilan

Novum menjadi bukti bahwa hukum tidak bersifat kaku. Instrumen ini memberi ruang bagi keadilan untuk diperbaiki ketika ada putusan yang keliru atau fakta yang sebelumnya terlewat.

Namun, praktik novum juga harus dilakukan secara hati-hati. Jika disalahgunakan, bisa muncul novum palsu yang merusak integritas peradilan. Karena itu, penerapan novum bukan sekadar formalitas, tetapi mekanisme penting untuk menjaga tegaknya prinsip keadilan.


Kesimpulan

Novum adalah bukti baru dalam hukum Indonesia yang dapat menjadi dasar peninjauan kembali suatu perkara. Dengan dasar hukum kuat di KUHAP dan UU Mahkamah Agung, keberadaannya sangat penting untuk memastikan keadilan tetap berjalan.

Hadirnya novum menunjukkan bahwa hukum selalu memberi ruang untuk memperbaiki kesalahan, selama bukti yang diajukan valid, relevan, dan sesuai prosedur.

Dengan memahami konsep novum, masyarakat dapat lebih sadar bahwa keadilan tidak berhenti meski palu hakim sudah diketukkan.


Baca Juga: Memahami Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana dalam Sistem Hukum Indonesia

Baca Juga: Beda Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin di Indonesia

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan novum dalam hukum?
Novum adalah bukti atau fakta baru yang ditemukan setelah persidangan selesai dan dapat dijadikan alasan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan.

2. Apa dasar hukum novum di Indonesia?
Dasar hukum novum terdapat dalam Pasal 263 ayat (2) huruf (a) KUHAP serta Pasal 67 huruf (b) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

3. Apa saja syarat suatu bukti bisa disebut novum?
Syarat novum antara lain: bukti sudah ada sebelum perkara diputus, belum pernah dipakai dalam sidang sebelumnya, relevan untuk memengaruhi hasil perkara, serta disertai sumpah dan pengesahan pejabat berwenang.

4. Berapa lama tenggat waktu pengajuan novum?
Berdasarkan Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985, novum hanya bisa diajukan dalam waktu 180 hari sejak bukti baru ditemukan.

5. Apa contoh kasus novum di Indonesia?
Salah satu kasus terkenal adalah perkara Hillary K. Chimezie pada 2002, di mana novum berupa catatan kelakuan baik dari Kepolisian Nigeria dan fakta baru tentang rekannya yang masih hidup digunakan sebagai dasar pengajuan PK.

6. Mengapa novum penting dalam sistem peradilan?
Novum penting karena memberikan ruang bagi perbaikan keadilan. Dengan adanya novum, putusan yang dinilai keliru masih bisa diperbaiki, selama bukti baru yang diajukan valid dan sesuai prosedur.

Laporan: Mutiara Yaletha/magang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.