Akurat

Cara Aktivasi Rekening SimPel untuk Dana PIP, Mudah dan Cepat!

Rahmat Ghafur | 6 Agustus 2025, 16:15 WIB
Cara Aktivasi Rekening SimPel untuk Dana PIP, Mudah dan Cepat!

AKURAT.CO Pemerintah kembali menyalurkan bantuan PIP 2025 bagi para siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

PIP ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu sebagai bentuk dukungan terhadap akses pendidikan yang lebih merata mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, hingga SLB dan program pendidikan nonformal seperti paket A, B, dan C.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan PIP Tahap Kedua untuk Siswa SD hingga SMA

Namun, sebelum dana bisa dicairkan, ada satu hal penting yang harus dilakukan: aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar). Tanpa aktivasi, dana tidak akan bisa masuk ke rekening penerima.

Berikut panduan cara aktivasi rekening SimPel untuk Dana PIP 2025 yang bisa dilakukan dengan dua cara.

Cara Aktivasi Rekening SimPel untuk Dana PIP

Aktivasi Secara Mandiri (Individu):

Bagi siswa yang ingin mengaktifkan rekening SimPel secara pribadi, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Siapkan dokumen penting berikut:

- Surat pengantar aktivasi dari kepala sekolah

- Untuk siswa SMP/SMA/SMK: KTP atau kartu pelajar

- Untuk siswa SD: KTP orang tua/wali, Kartu Keluarga, atau surat domisili

- Formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari bank penyalur

2. Setelah dokumen lengkap, datangi langsung bank penyalur dan serahkan seluruh persyaratan.

Catatan: Untuk jenjang pendidikan dasar (SD dan sederajat), siswa wajib didampingi orang tua atau wali saat ke bank.

Aktivasi Secara Kolektif (Melalui Sekolah):

1. Dokumen yang perlu disiapkan:

2. Surat kuasa dari siswa atau orang tua/wali

3. Formulir pembukaan rekening PIP

4. Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang sudah dibubuhi materai dan ditandatangani oleh pemberi kuasa

5. Surat keterangan dari kepala sekolah

6. Fotokopi surat kuasa

2. Seluruh dokumen dikumpulkan dan diserahkan ke pihak sekolah untuk dibawa ke bank penyalur secara kolektif.

Bank akan memproses aktivasi berdasarkan dokumen yang diterima. Siswa atau wali bisa diminta mengisi formulir tambahan atau mengikuti prosedur lain sesuai kebijakan masing-masing bank.

Setelah proses selesai, siswa akan menerima buku tabungan dan kartu debit SimPel, yang bisa digunakan untuk mencairkan dana PIP.

Catatan Penting: Jika siswa sudah pernah aktivasi dan namanya tercantum di SK Penerima PIP dengan nomor rekening yang sama, maka tidak perlu aktivasi ulang.

Namun, jika belum pernah aktivasi dan tidak melakukannya dalam waktu yang ditentukan, maka status calon penerima PIP bisa dicabut dan dana bantuan tidak akan diberikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D