Akurat

Sekolah di Jawa Barat Mulai Masuk Pukul 06.30, TNI-Polri Terlibat dalam MPLS

Fajar Rizky Ramadhan | 14 Juli 2025, 08:30 WIB
Sekolah di Jawa Barat Mulai Masuk Pukul 06.30, TNI-Polri Terlibat dalam MPLS

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mulai menerapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB untuk jenjang pendidikan menengah atas mulai tahun ajaran baru 2025/2026. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai Senin, 14 Juli 2025, bertepatan dengan dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menyebut bahwa perubahan jam masuk sekolah bertujuan untuk membentuk karakter dan kedisiplinan pelajar, serta mengoptimalkan waktu belajar di pagi hari.

“Ini arahan dari Bapak Gubernur. Jam masuk sekolah pukul 06.30 sudah perlu mulai diterapkan sejak MPLS. Untuk jenjang yang menjadi kewenangan provinsi, yaitu SMA dan SMK, tidak ada masalah. Untuk PAUD, SD, dan SMP, kami akan konsolidasikan dengan Sekda dan kepala dinas pendidikan di tingkat kabupaten/kota,” ujar Herman, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga: Doa Awal Masuk Sekolah, Insya Allah Bikin Ilmu Nambah Bermanfaat

Selain mengatur jam masuk lebih awal, Pemprov Jabar juga menggandeng pihak TNI dan Polri untuk turut terlibat dalam pelaksanaan MPLS. Keterlibatan aparat tersebut, menurut Herman, akan difokuskan pada kegiatan pembinaan dan pendampingan pelajar dalam penguatan karakter, serta nilai-nilai kebangsaan.

Kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/Disdik tertanggal 28 Mei 2025. Surat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa pengaturan jam belajar perlu disesuaikan dengan potensi usia peserta didik, serta memperhatikan kondisi sosiokultural di wilayah masing-masing. Kebijakan ini juga diklaim selaras dengan nilai-nilai Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

“Perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan dengan potensi usia peserta didik,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Jadwal dan Ketentuan Jam Pelajaran

Berikut rincian pengaturan jam masuk dan durasi belajar berdasarkan jenjang pendidikan di Jawa Barat:

PAUD, RA, dan TKLB

  • Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 195 menit per hari

  • Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 120 menit per hari

SD, MI, dan SDLB

  • Senin-Kamis: pukul 06.30 WIB, minimal 7 jam pelajaran (JP)

  • Jumat: pukul 06.30 WIB, kelas I minimal 4 JP, kelas II minimal 6 JP

  • Ketentuan 1 JP: 35 menit (SD/MI), 30 menit (SDLB)

SMP dan MTs

  • Senin-Kamis: pukul 06.30 WIB, minimal 8,75 JP

  • Jumat: minimal 6 JP

  • 1 JP = 40 menit

SMPLB

  • Senin-Kamis: pukul 06.30 WIB, minimal 8,5 JP

  • Jumat: minimal 6 JP

  • 1 JP = 35 menit

SMA, MA, dan SMLB

  • Senin-Kamis: pukul 06.30 WIB, minimal 10 JP

  • Jumat: minimal 6 JP

  • 1 JP = 45 menit (SMA/MA), 40 menit (SMLB)

SMK dan MAK

  • Senin-Kamis: pukul 06.30 WIB, minimal 10,5 JP

  • Jumat: minimal 6 JP

  • 1 JP = 45 menit

Baca Juga: Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Fokus Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan

Herman menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan siap melakukan evaluasi jika ditemukan kendala di lapangan. Untuk jenjang PAUD hingga SMP yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, koordinasi akan dilakukan secara intensif agar implementasi berjalan serentak.

Sementara itu, kebijakan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian menyambut positif karena dianggap dapat meningkatkan kedisiplinan siswa, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan kesiapan infrastruktur dan dampak kebijakan terhadap kondisi fisik serta psikologis pelajar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.