Akurat

Ukuran 1 Bata Berapa Meter? Ini Hitungan Resmi Satuan Tanah di Pulau Jawa Tahun 2025

Eko Krisyanto | 7 Juli 2025, 12:02 WIB
Ukuran 1 Bata Berapa Meter? Ini Hitungan Resmi Satuan Tanah di Pulau Jawa Tahun 2025

AKURAT.CO Meski sistem pengukuran tanah secara resmi di Indonesia sudah menggunakan satuan baku internasional seperti meter persegi (m²), istilah lokal bata, ubin hingga tumbak masih banyak dipakai oleh masyarakat Pulau Jawa, khususnya dalam transaksi jual beli tanah di tingkat lokal.

Penggunaan satuan tanah secara tradisional ini kadang membuat bingung, terutama bagi generasi muda atau pembeli yang terbiasa dengan sistem formal Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Salah satu pertanyaan satuan tanah yang paling sering muncul adalah "1 bata berapa meter?"

Baca Juga: Komitmen Badan Bank Tanah Jadikan Penajam Paser Utara Segitiga Emas Baru di Kaltim

Berapa Luas 1 Bata Tanah? Ini Jawaban Resminya

Secara umum dan berdasarkan praktik lokal di Pulau jawa, satu bata tanah setara dengan 14 meter persegi.

Ini adalah konversi tidak resmi yang telah digunakan secara turun-menurun, terutama di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Konversi Ukuran Tanah Tradisional ke Meter Persegi

Berikut konversi ukuran tanah yang masih umum digunakan di Pulau Jawa tahun 2025:

Baca Juga: Langkah Hormat di Tanah Leluhur, Brigjen Pardosi dan Para-Para Adat Papua

- 1 bata = 14 m²
- 1 ubin = 14 m² (ubin dan bata sering dianggap setara)
- 1 tumbak = 4 bata = 56 m²
- 1 rante = 100 m² (lebih umum di luar Jawa, seperti di Sumatera)
- 1 hektare = 10.000 m² = 714 bata
- 1 are = 100 m² = 7,14 bata

Cara Menghitung Luas Tanah dengan Satuan Bata

Jika kamu membeli tanah seluas 20 bata, maka :

20 bata × 14 m² = 280 m²

Sebaliknya, jika kamu punya tanah 420 meter persegi dan ingin mengonversinya ke bata :

430 m² ÷ 14 = 30 bata

Konversi semacam ini penting dipahami agar tidak salah hitung saat membeli atau menjual tanah dalam ukuran lokal.

Baca Juga: PMII Desak Kejagung Usut Mafia Tanah Aset Pemkab Kutai Timur

Penggunaan Resmi vs Tradisional

Meski populer di kalangan masyarakat, satuan seperti bata dan ubin tidak digunakan dalam dokumen resmi pertanahan.

Semua setifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN menggunakan meter persegi sebagai satuan standar.

Namun, dalam proses awal negosiasi, masyarakat masih sering menggunakan satuan bata atau ubin untuk memudahkan perkiraan luas dan harga tanah.

Pihak notaris, pejabat desa dan petugas pengukuran dari BPN biasanya akan membantu mengonvesi satuan tradisional ke meter persegi saat proses legalisasi dilakukan.

Mengapa Satuan Tanah dengan Pengukuran Bata Masih Digunakan?

Penggunan satuan bata di Pulau Jawa didorong oleh faktor kebiasaan dan kemudahan dalam percakapan sehari-hari.

Di pasar tradisional atau saat transaksi informal di desa-desa, istilah bata dinilai lebih mudah dipahami, terutama oleh warga lanjut usia yang sudah terbisa dengan sistem tersebut sejak lama.

Selain itu, satuan bata memberikan gambaran yang cukup praktis untuk ukuran tanah perumahan skala kecil hingga sedang.

Baca Juga: Tutup Celah Korupsi, Badan Bank Tanah Gandeng KPK dalam Kelola Lahan Negara

Risiko Salah Hitung

Ketidakpahaman dalam mengonversi satuan tanah tradisional bisa menimbulkan kerugian, baik bagi penjual maupun pembeli.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu:

1. Meminta hitungan ulang dalam meter persegi.
2. menggunakan jasa notaris atau PPAT dalam transaksi.
3. Menyesuaikan nilai jual beli dengan harga per meter, bukan per bata semata.
4. Mengecek legalitas dan ukuran lahan di sertifikat.

Kenapa Penting Tahu Ukuran Satuan Bata?

Di Pulau Jawa tahun 2025, satuan bata masih eksis dalam praktik jual beli tanah, khususnya di wilayah pedesaan.

Satu bata setara dengan 14 meter persegi dan konversi ini penting dipahami untuk menghindari kesalahpahaman dalam transaksi. Meski bukan satuan resmi dalam sistem pertanahan nasional, penggunaannya masih relevan sebagai bagian dari budaya dan komunikasi lokal.

Namun, untuk keperluan hukum dan legalitas tanah, masyarakat tetap wajib mengacu pada satuan meter persegi yang ditetapkan secara resmi.

Baca Juga: Dukung Reforma Agraria, PPU Terbitkan 4 Sertifikat Hak Pakai di HPL Badan Bank Tanah

Laporan: Laily Nuriansyah/magang

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK