Akurat Logo

Saudara Sebut dan Jelaskan Apa Saja Jenis Putusan dalam Praktek Hukum Acara Pidana?

Moh.Apriawan | 19 Juni 2025, 20:50 WIB
Saudara Sebut dan Jelaskan Apa Saja Jenis Putusan dalam Praktek Hukum Acara Pidana?

AKURAT.CO Mari simak inilah jawaban yang akurat dan ilmiah soal, saudara sebut dan jelaskan apa saja jenis putusan dalam praktek hukum acara pidana?

Dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, putusan hakim merupakan puncak dari proses persidangan yang menentukan nasib terdakwa atas perkara pidana yang dihadapinya.

Jenis-jenis putusan ini diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan menjadi acuan utama dalam praktik peradilan pidana.

Memahami ragam putusan pidana sangat penting bagi para praktisi hukum, mahasiswa, maupun masyarakat umum agar dapat memahami mekanisme keadilan pidana di Indonesia.

Baca Juga: Mengapa Pemeriksaan terhadap Perkara Anak Termasuk ke dalam Sistem Pemeriksaan Acara Cepat dalam Hukum Acara Pidana?

1. Putusan Bebas (Vrijspraak)

Definisi:
Putusan bebas adalah putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan apabila dari hasil pemeriksaan di persidangan, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Dasar Hukum:
Diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP.

Penjelasan:
Putusan ini diberikan jika:

  • Tidak ada cukup bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP (misal hanya ada satu saksi tanpa dukungan bukti lain).

  • Hakim tidak yakin atas kesalahan terdakwa meski ada dua alat bukti.

  • Unsur-unsur tindak pidana tidak terbukti.

Akibat Hukum:
Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dapat segera keluar dari tahanan jika sedang ditahan.

2. Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Onslag van Rechtsvervolging)

Definisi:
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah putusan yang dijatuhkan jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Dasar Hukum:
Diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

Penjelasan:
Putusan ini biasanya terjadi jika:

  • Perbuatan terdakwa terbukti, tetapi masuk dalam ranah hukum perdata, hukum dagang, atau hukum adat, bukan tindak pidana.

  • Misalnya, perbuatan yang dilakukan ternyata tidak diatur sebagai tindak pidana dalam undang-undang.

Akibat Hukum:
Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan pidana, namun bukan berarti perbuatan tersebut tidak ada, hanya saja tidak dapat dipidana.

3. Putusan Pemidanaan (Vonnis)

Definisi:
Putusan pemidanaan adalah putusan yang dijatuhkan jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Dasar Hukum:
Diatur dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Penjelasan:
Putusan ini diberikan jika:

  • Unsur-unsur tindak pidana terbukti dengan minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.

  • Terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan.

Bentuk Putusan Pemidanaan:

  • Pidana Pokok: Pidana mati, penjara, kurungan, denda.

  • Pidana Tambahan: Pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim.

  • Hukuman lain: Dalam praktik, dapat berupa kerja sosial, percobaan, rehabilitasi, sesuai pertimbangan hakim.

4. (Perkembangan KUHAP Baru)

Dalam Rancangan KUHAP yang akan datang, terdapat kemungkinan penambahan jenis putusan, seperti putusan pemaafan hakim dan putusan berupa tindakan (misal rehabilitasi untuk penyalahguna narkotika), namun hingga saat ini, tiga jenis putusan di atas masih menjadi acuan utama dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.

Kesimpulan

Secara garis besar, jenis putusan dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia meliputi:

  • Putusan Bebas: Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah.

  • Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum: Perbuatan terbukti, tetapi bukan tindak pidana.

  • Putusan Pemidanaan: Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.

Ketiga jenis putusan ini menjadi pilar utama dalam sistem peradilan pidana dan mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.