PIP April 2025 Cair! Ini Cara Cek Penerima PIP via pip.kemdikbud.go.id yang Mudah

AKURAT.CO Program Indonesia Pintar (PIP) dikabarkan kembali mencairkan dana bantuannya pada bulan April 2025 ini.
Bantuan pendidikan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga dalam membiayai pendidikan anak-anaknya.
Pemerintah melalui Kemendikbudristek terus memastikan dana PIP tepat sasaran.
Untuk mengecek apakah Anda penerima PIP April 2025, cukup kunjungi situs resmi PIP Kemendikbudristek secara online.
Siapa Saja Penerima PIP? Sebelum mengecek status penerimaan, penting untuk memahami kriteria siswa yang berhak menerima dana PIP.
Secara umum, penerima PIP adalah siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Beberapa kategori siswa prioritas penerima PIP antara lain:
- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yatim piatu atau yatim piatu dari panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang terkena dampak bencana alam.
- Siswa dengan kebutuhan khusus.
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
Cara Cek Penerima PIP April 2025 via pip.dikdasmen.go.id
Kemendikbudristek telah menyediakan platform khusus bagi masyarakat untuk mengecek status penerima dana PIP secara transparan dan mudah.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs resmi PIP di https://pip.dikdasmen.go.id/ menggunakan browser di HP atau desktop.
2. Setelah halaman terbuka, cari kolom 'Cari Penerima PIP'.
3. Masukkan NISN dan NIK dengan benar pada kolom yang tersedia.
4. Isi kode captcha yang muncul, biasanya berupa soal penjumlahan sederhana.
5. Klik 'Cek Penerima PIP' dan tunggu hasilnya.
6. Jika terdaftar sebagai penerima PIP 2024, konfirmasikan ke sekolah untuk mendapatkan surat keterangan.
Besaran Dana PIP yang Diterima
Besaran dana PIP yang diterima oleh siswa bervariasi tergantung pada jenjang pendidikannya.
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Dana PIP ini dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan siswa, seperti pembelian buku, alat tulis, seragam sekolah, dan biaya transportasi.
Baca Juga: Kemendikdasmen Prioritaskan Dana PIP untuk Murid Sekolah Swasta, Simak Tata Cara Mendapatkannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







