Akurat

KJP Plus Tahap 1 2025 Akhir Maret Cair! Segini Besaran Bantuan dan Cara Cek Status Penerimanya, Mudah dan Cepat

Shalli Syartiqa | 20 Maret 2025, 19:00 WIB
KJP Plus Tahap 1 2025 Akhir Maret Cair! Segini Besaran Bantuan dan Cara Cek Status Penerimanya, Mudah dan Cepat

AKURAT.CO Kabar gembira bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus! Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 untuk bulan Januari mulai dicairkan secara bertahap pada 20 Maret 2025.

Bantuan KJP Plus ini sangat dinantikan oleh siswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta.

Berikut informasi lengkap mengenai besaran bantuan KJP Plus Tahap 1 2025 dan cara mudah serta cepat untuk mengecek status penerima.

Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025

Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 untuk bulan Januari dilaksanakan secara bertahap mulai 20 Maret 2025.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan bahwa sebanyak 707.622 peserta didik akan menerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025.

Perubahan jadwal pencairan ini disebabkan adanya revisi dalam tata kelola KJP Plus.

Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025

Besaran dana KJP Plus yang diterima berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan. Berikut rincian besaran dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025:

SD/sederajat: Rp 250.000 per bulan, terdiri dari dana rutin Rp 135.000 dan dana berkala Rp 115.000.

Siswa sekolah swasta juga menerima tambahan SPP sebesar Rp 130.000 per bulan selama enam bulan.

SMP/sederajat: Rp 300.000 per bulan, ditambah SPP untuk sekolah swasta Rp 170.000 per bulan selama enam bulan.

SMA/Madrasah Aliyah (MA): Rp 420.000 per bulan, ditambah SPP untuk sekolah swasta Rp 290.000 per bulan selama enam bulan.

SMK: Rp 450.000 per bulan, tambahan untuk SPP swasta per bulan Rp 240.000 selama enam bulan

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp 300.000 per bulan

Biaya rutin tunai yang dapat digunakan maksimal adalah Rp 100.000 per bulan. Sisa biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025

Terdapat beberapa cara untuk mengecek status penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025.

Melalui Situs Resmi KJP:

1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id.

2. Pilih menu "Cek Penerima".

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.

4. Pilih tahun dan tahap pencairan yang sesuai.

5. Klik "Cek Penerima" untuk melihat status pencairan dana Anda.

Melalui Aplikasi Jakarta Kini (JAKI):

1. Unduh dan install aplikasi JAKI dari Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi dan masuk menggunakan akun yang terdaftar.

3. Pilih menu "KJP" untuk memeriksa informasi pencairan dan saldo KJP Plus Anda.

Melalui Rekening Bank DKI:

 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan dana KJP Plus ke rekening Bank DKI penerima. Anda dapat memeriksa saldo rekening melalui ATM Bank DKI, layanan mobile banking, atau mengunjungi kantor cabang terdekat.

Syarat dan Kriteria Penerima KJP Plus

KJP Plus diberikan kepada warga DKI Jakarta dari keluarga kurang mampu dengan usia sekolah antara 6-21 tahun.

Penerima KJP Plus harus terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Segera cek status penerima KJP Plus Anda dan manfaatkan bantuan ini untuk mendukung pendidikan!

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.