Kapan Ibu/Bapak Mengisi Sistem Pengelolaan Kinerja? Inilah Waktu yang Tepat dan Akurat untuk Guru PNS atau ASN

AKURAT.CO Mari membahas soal, kapan ibu/bapak mengisi sistem pengelolaan kinerja? ternyata inilah waktu yang tepat dan akurat untuk guru pns atau asn.
Sistem Pengelolaan Kinerja Guru merupakan salah satu instrumen vital dalam peningkatan mutu pendidikan nasional.
Sistem ini memungkinkan evaluasi kinerja guru PNS atau ASN secara objektif, transparan, dan terstruktur.
Namun, banyak guru yang masih bertanya: kapan waktu yang tepat untuk mengisi sistem pengelolaan kinerja?
Artikel ini akan mengulas secara akurat dan komprehensif jadwal pengisian sistem pengelolaan kinerja guru, berdasarkan regulasi dan praktik terbaru dari Kemendikbudristek dan BKN tahun 2025.
Perubahan Jadwal Pengisian Sistem Pengelolaan Kinerja Guru
Mulai tahun 2025, terdapat kebijakan penyederhanaan jadwal pengisian SKP bagi guru. Jika sebelumnya pengisian dilakukan dua kali setahun (semester ganjil dan genap), kini cukup dilakukan sekali dalam setahun, yaitu pada awal bulan Januari.
| Tahun | Jadwal Pengisian Lama | Jadwal Pengisian Baru (2025) |
|---|---|---|
| Sebelum 2025 | Dua kali setahun: Jan–Jun & Jul–Des | Sekali setahun: awal Januari |
| Mulai 2025 | Manual/dokumen lokal + e-Kinerja terbatas | Terintegrasi penuh via e-Kinerja & SIMPKB |
Platform Resmi Pengisian
Pengisian dilakukan secara daring melalui:
-
Portal resmi: https://guru.kemdikbud.go.id
-
Terintegrasi dengan e-Kinerja BKN dan akun belajar.id
Tahapan Pengisian Sistem Pengelolaan Kinerja
-
Login ke Portal Resmi
Akses melalui laman guru.kemdikbud.go.id dan masuk menggunakan akun belajar.id. -
Pengisian Perencanaan Kinerja
Diisi pada awal Januari, mencakup:-
Praktik pembelajaran
-
Pengembangan kompetensi
-
Tugas tambahan
-
Perilaku kerja
-
-
Pengajuan & Persetujuan Atasan
Setelah diisi lengkap, SKP diajukan untuk disetujui oleh kepala sekolah atau pejabat penilai. -
Pelaksanaan dan Monitoring
Guru melaksanakan tugas sepanjang tahun. Penilaian triwulan atau bulanan dilakukan sebagai bagian dari pemantauan kinerja. -
Evaluasi Kinerja Tahunan
Dilakukan paling lambat pertengahan Januari tahun berikutnya, sebagai dasar penilaian kinerja akhir.
Manfaat Penyederhanaan Jadwal Pengisian
-
✅ Administrasi lebih efisien
Tidak perlu mengisi dua kali dalam setahun. -
✅ Fokus pada pembelajaran
Guru memiliki lebih banyak waktu untuk mengajar dan mengembangkan diri. -
✅ Data kinerja terdokumentasi lebih baik
Sistem daring menjamin keakuratan dan keterlacakan data.
Kesimpulan
Waktu yang tepat untuk mengisi sistem pengelolaan kinerja bagi guru PNS atau ASN adalah awal Januari setiap tahun.
Hal ini sesuai dengan kebijakan terbaru tahun 2025 yang mengintegrasikan sistem SKP dengan platform e-Kinerja nasional.
Pengisian dilakukan secara daring, dan batas waktu biasanya sampai akhir Januari.
Evaluasi berkala tetap dilakukan sepanjang tahun.
Penyederhanaan ini diharapkan meningkatkan efisiensi administrasi, akuntabilitas, dan mendukung profesionalisme guru dalam menjalankan perannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 5Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 8Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








