AKURAT.CO Perceraian orang tua sering kali meninggalkan dampak besar bagi anak. Dalam situasi seperti ini, anak menjadi pihak yang paling rentan karena harus menghadapi tekanan psikologis yang dapat memengaruhi tumbuh kembang dan masa depannya.
Oleh karena itu, dibutuhkan perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk lembaga peradilan, untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.
Meskipun hubungan perkawinan telah berakhir, kedua orang tua tetap memiliki tanggung jawab yang sama dalam memelihara, mendidik, dan memenuhi kebutuhan anak demi kepentingan terbaiknya.
Kewajiban ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menegaskan bahwa hak anak tidak boleh diabaikan meskipun orang tuanya telah berpisah.
Pemenuhan hak anak tidak hanya terbatas pada pihak yang memperoleh hak asuh. Kedua orang tua kandung tetap berkewajiban memberikan dukungan, baik secara moral maupun material.
Baca Juga: Menteri PPPA Apresiasi Pemprov Jatim Penuhi Hak Anak Lewat Pendekatan Lintas Sektor
Jika keduanya dinilai tidak mampu melaksanakan kewajiban tersebut, maka hak asuh anak dapat dialihkan kepada keluarga terdekat, seperti saudara kandung atau kerabat, agar kebutuhan anak tetap terpenuhi.
Jenis-Jenis Hak Anak Pasca Perceraian
1. Hak Nafkah
Anak berhak mendapatkan nafkah yang mencakup biaya hidup sehari-hari, pendidikan, hingga layanan kesehatan yang layak dari kedua orang tuanya.
Bila terdapat kewajiban nafkah yang belum dipenuhi di masa lalu, ayah dapat dimintai tanggung jawab untuk membayar nafkah lampau (madhiyah) sebagaimana diatur dalam hukum Islam dan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Hak Asuh (Hadlanah)
Untuk anak berusia di bawah 12 tahun, hak asuh umumnya diberikan kepada ibu, kecuali bila ibu dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan anak.
Sementara itu, anak yang telah berusia 12 tahun ke atas berhak menentukan sendiri apakah ingin diasuh oleh ayah atau ibunya.
Dalam hal terjadi perselisihan, pengadilan akan menentukan keputusan berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak.
3. Hak Bertemu (Hak Interaksi)
Anak tetap memiliki hak untuk bertemu, berkomunikasi, dan menjalin hubungan emosional dengan kedua orang tuanya. Hak ini penting untuk menjaga keseimbangan psikologis anak serta memastikan dia tetap merasa dicintai oleh kedua belah pihak.
4. Hak Perlindungan
Anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, atau diskriminasi.
Baik orang tua maupun pihak yang diberi wewenang atas pengasuhan anak wajib menjamin lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Baca Juga: Megawati Ajak Dunia Perkuat Komitmen terhadap Hak Anak di Vatikan
5. Hak atas Harta Waris
Perceraian tidak menghapuskan hak anak atas harta warisan dari kedua orang tuanya.
Selama status anak tersebut sah secara hukum, dia tetap berhak memperoleh bagian waris sesuai dengan ketentuan dalam hukum waris Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Nadia Nur Anggraini (Magang)