Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia?

AKURAT.CO Kedaulatan negara adalah konsep fundamental yang menentukan hak dan kewenangan suatu negara untuk mengatur dan mengendalikan dirinya sendiri tanpa campur tangan dari pihak luar.
Di Indonesia, landasan yuridis kedaulatan negara diatur dalam berbagai dokumen hukum yang mencerminkan dasar negara dan sistem pemerintahan.
Artikel ini akan membahas landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan penelitian dari jurnal ilmiah universitas di dalam dan luar negeri.
Baca Juga: MPR: Kelancaran Pilkada Bukti Indonesia Semakin Matang Berdemokrasi
1. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah landasan yuridis utama yang mendasari kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Penelitian dari Universitas Indonesia (UI) menunjukkan bahwa UUD 1945 mengatur berbagai aspek kedaulatan negara, termasuk hak dan kewajiban pemerintah serta warga negara.
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
2. Pancasila
Pancasila, sebagai dasar negara, juga merupakan landasan yuridis kedaulatan Indonesia.
Penelitian dari Harvard University mengungkapkan bahwa Pancasila menjadi sumber bagi segala tindakan penyelenggaraan negara dan jiwa dari perundang-undangan yang berlaku.
Pancasila mencerminkan nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti:
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Ketetapan MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) juga menjadi bagian dari landasan yuridis kedaulatan negara.
Penelitian dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan bahwa ketetapan MPR memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ketetapan MPR berfungsi untuk mengatur hal-hal yang bersifat fundamental dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Hukum Internasional
Selain hukum nasional, hukum internasional juga mempengaruhi kedaulatan negara.
Penelitian dari Stanford University menunjukkan bahwa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berbagai organisasi internasional lainnya, terikat oleh perjanjian dan konvensi internasional yang telah diratifikasi.
Hukum internasional ini berperan dalam menjaga kedaulatan negara di kancah global dan memastikan bahwa Indonesia menjalankan kewajibannya sebagai anggota komunitas internasional.
Kesimpulan
Landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia terdiri dari berbagai dokumen hukum yang mencakup Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Ketetapan MPR, dan hukum internasional. UUD 1945 dan Pancasila menjadi dasar utama yang mengatur hak dan kewajiban pemerintah serta warga negara, sementara ketetapan MPR dan hukum internasional memberikan pedoman tambahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan hubungan internasional.
Memahami landasan yuridis ini penting untuk menjaga kedaulatan dan integritas Negara Republik Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 2Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 3Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 6Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja







