Akurat

Tuliskan Rumusan Pancasila Berdasarkan Sidang Panitia Sembilan

Sultan Tanjung | 22 September 2024, 17:50 WIB
Tuliskan Rumusan Pancasila Berdasarkan Sidang Panitia Sembilan

AKURAT.CO Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Rumusan Pancasila yang kita kenal saat ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai tokoh bangsa.

Salah satu momen penting dalam perumusan Pancasila adalah sidang Panitia Sembilan yang menghasilkan Piagam Jakarta.

Artikel ini akan membahas rumusan Pancasila berdasarkan sidang Panitia Sembilan, termasuk latar belakang dan maknanya, berdasarkan penjelasan dari berbagai jurnal ilmiah.

Baca Juga: Berikut yang Tidak Termasuk Prinsip Pembelajaran yang Berpihak pada Murid adalah?

  1. Latar Belakang Sidang Panitia Sembilan 

    Panitia Sembilan dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada masa reses antara dua sidang utama BPUPKI, yaitu pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 dan 10 hingga 17 Juli 1945. 

    Panitia ini dibentuk karena belum tercapainya kesepakatan mengenai dasar negara Indonesia pada sidang pertama BPUPKI.   

    Panitia Sembilan terdiri dari sembilan tokoh penting, yaitu Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, AA Maramis, Achmad Soebardjo, Agus Salim, KH Abdul Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, dan Abikoesno Tjokrosoejoso.

  2. Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta 

    Hasil kerja Panitia Sembilan berupa dokumen yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter, yang disahkan pada 22 Juni 1945.

    Piagam Jakarta berisi rumusan dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu:

    1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Makna dan Kontroversi Rumusan Piagam Jakarta

    • Makna Sila Pertama: Sila pertama dalam Piagam Jakarta, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” menimbulkan kontroversi karena dianggap memihak salah satu golongan agama. Hal ini menimbulkan keberatan dari beberapa tokoh perwakilan Indonesia Timur yang mayoritas non-Muslim. Akhirnya, rumusan ini diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” untuk mencerminkan keberagaman agama di Indonesia.
    • Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Sila kedua menekankan pentingnya keadilan dan peradaban dalam hubungan antar manusia. Ini mencerminkan nilai-nilai universal yang diakui oleh semua agama dan budaya.
    • Persatuan Indonesia: Sila ketiga menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya.
    • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan-Perwakilan: Sila keempat menekankan pentingnya demokrasi dan musyawarah dalam pengambilan keputusan.
    • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Sila kelima menekankan pentingnya keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesimpulan

Rumusan Pancasila berdasarkan sidang Panitia Sembilan yang tertuang dalam Piagam Jakarta merupakan tonggak penting dalam sejarah perumusan dasar negara Indonesia.

Meskipun mengalami perubahan pada sila pertama untuk mencerminkan keberagaman agama di Indonesia, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tetap menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan memahami latar belakang dan makna dari setiap sila, kita dapat lebih menghargai dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.