Cara Pengajuan NPYP Yayasan Online Lengkap dengan Syarat dan Link Resmi Kemdikbud

AKURAT.CO Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) adalah kode pengenal unik yang diberikan kepada yayasan yang memiliki Satuan Pendidikan/Lembaga.
NPYP ini dikembangkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) dan berlaku secara nasional.
Dalam artikel ini, kita akan membahas cara pengajuan NPYP yayasan secara online beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi.
- Persiapan Dokumen
Sebelum memulai proses pengajuan NPYP secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi akta pendirian yayasan.
- Fotokopi keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan pendirian yayasan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus yayasan.
- Fotokopi NPWP pribadi pengurus yayasan.
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili yayasan.
- Proses Pengajuan NPYP Yayasan
Berikut langkah-langkah pengajuan NPYP yayasan secara online:
- Kunjungi Situs Resmi Verval Yayasan:
- Buka Verval Yayasan.
- Masuk dengan akun admin kabupaten/kota.
- Pengajuan NPYP Baru:
- Pilih menu “Pengajuan Yayasan Baru”.
- Isi data yang diminta, seperti nama yayasan, alamat, nomor telepon, email, tanggal berdiri, nomor akta notaris, nomor keputusan pengesahan, koordinat bujur dan lintang, serta unggah foto papan nama yayasan dan surat keputusan Kemenkumham.
- Ajukan NPYP:
- Klik “Ajukan NPYP” dan tunggu konfirmasi.
- Periksa status pengajuan di situs dan lihat kode NPYP jika disetujui.
- Syarat Pengajuan NPYP
- Yayasan harus aktif dan memiliki Satuan Pendidikan/Lembaga.
- Dokumen pendirian dan pengesahan yayasan harus lengkap dan sah.
Kesimpulan
Pengajuan NPYP yayasan secara online memudahkan proses administrasi dan memastikan yayasan memiliki kode pengenal yang valid.
Dengan memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah di atas, yayasan dapat memperoleh NPYP yang berlaku secara nasional.
Semoga artikel ini membantu para pengurus yayasan dalam mengajukan NPYP secara efisien dan sesuai ketentuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








