Bagaimana Sistem Pengamanan Uang Kertas Rupiah yang Dikeluarkan oleh Bank Indonesia?

AKURAT.CO Uang kertas Rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia memiliki sistem pengamanan yang canggih untuk mencegah pemalsuan dan memastikan keaslian serta keabsahan uang tersebut.
Berikut adalah beberapa unsur pengaman yang diterapkan:
-
Teknologi Intaglio: Bank Indonesia menggunakan teknologi intaglio dalam pencetakan uang kertas. Dalam metode ini, cetakan uang kertas dibuat dengan menggunakan pahat khusus sehingga uang terlihat relatif tajam dan jelas.
-
Hologram dan Mikroprint: Selain teknologi intaglio, Bank Indonesia juga memanfaatkan hologram dan mikroprint. Hologram adalah gambar tiga dimensi yang sulit dipalsukan, sedangkan mikroprint adalah tulisan atau gambar yang sangat kecil dan hanya terlihat dengan bantuan perbesaran.
-
Unsur Pengaman Lainnya:
- Benang Pengaman: Uang kertas Rupiah memiliki benang pengaman yang terintegrasi dalam kertas. Benang ini dapat dilihat dengan cahaya ultraviolet.
- Tanda Air: Setiap pecahan uang memiliki tanda air yang berbeda. Tanda air ini hanya terlihat ketika uang ditempelkan pada cahaya.
- Tulisan Mikro: Tulisan mikro yang sangat kecil dan sulit terbaca dengan mata telanjang.
- Teknik Cetak Khusus: Metode cetak yang hanya dapat dilakukan oleh Bank Sentral.
- Tinta Berubah Warna: Beberapa pecahan uang memiliki tinta yang berubah warna ketika dilihat dari sudut berbeda.
- Kode Tuna Netra: Kode khusus yang dapat terdeteksi oleh mesin khusus.
- Gambar Tersembunyi dan Gambar Raster: Gambar-gambar ini hanya terlihat dengan bantuan alat khusus.
Pengelolaan uang Rupiah oleh Bank Indonesia melibatkan tahapan perencanaan, pencetakan, pengedaran, hingga pemusnahan.
Semua langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas moneter, sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.
Semoga artikel ini memberikan wawasan tentang pentingnya sistem pengamanan dalam menjaga integritas mata uang kita.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






