Akurat

Siapa yang Bisa Menjadi Anggota TPPK?

Sultan Tanjung | 1 Februari 2024, 08:00 WIB
Siapa yang Bisa Menjadi Anggota TPPK?

AKURAT.CO Kepanjangan TPPK adalah Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang akhir-akhir ini banyak dibentuk di sekolah.

TPPK merupakan tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikannya.

Tim ini terdiri dari 2 unsur utama, yaitu:

  1. Pendidik (guru),
  2. dan Komite Sekolah (perwakilan orang tua atau wali)

Anggota TPPK berjumlah ganjil atau paling sedikit 3 orang.

Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam TPPK adalah Tenaga Kependidikan.

Syarat lainnya adalah sebagai berikut:

  1. Disahkan melalui SK Kepala Sekolah,
  2. dan Tidak menyertakan kepala sekolah dalam kepanitiaan TPPK

Sesuai ketentuan, TPPK berada di semua satuan pendidikan dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga Kesetaraan.

Satgas TPPK

Satuan Tugas (Satgas) merupakan Tim yang dibentuk pada tingkat Kabupaten, Kota, atau Provinsi dalam mengkoordinasikan upaya-upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangannya.

Tim ini terdiri dari 3 unsur utama, yaitu Satgas berjumlah ganjil dengan minimal lima orang.

Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam Satgas adalah organisasi atau bidang profesi lainnya yang terkait dengan anak.

Satgas disahkan melalui SK Kepala Daerah Perwakilan Dinas Pendidikan, Perwakilan Dinas Sosial, dan Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.