Bagaimana Cara Melaporkan Pembentukan TPPK Sekolah?

AKURAT.CO Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan Tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikannya.
Tim ini terdiri dari 2 unsur utama, yaitu:
- Pendidik (guru),
- dan Komite Sekolah (perwakilan orang tua atau wali)
Anggota TPPK berjumlah ganjil atau paling sedikit 3 orang.
Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam TPPK adalah Tenaga Kependidikan. Syarat lainnya adalah sebagai berikut:
- Disahkan melalui SK Kepala Sekolah,
- dan Tidak menyertakan kepala sekolah dalam kepanitiaan TPPK.
Baca Juga: Alasan Utama Mengapa Sekolah Perlu Melakukan Adaptasi Terhadap Kurikulum dari Pemerintah Adalah?
Proses pengisian anggota TPPK oleh Satuan Pendidikan di DAPODIK
- Sesuai ketentuan, TPPK berada di semua satuan pendidikan dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga Kesetaraan.
- Penginputan tim dan anggota TPPK dilakukan di data rinci sekolah - sub menu Kepanitiaan. Untuk menampilkan referensi TPPK, satuan pendidikan harus melakukan tarik data terlebih dahulu.
- Pilih referensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di kolom Satuan Tugas. Nama satuan tugas akan otomatis terisi sesuai pilihan tersebut.
- Lengkapi kolom lain seperti instansi (nama satuan pendidikan), tingkat satuan tugas, SK Tugas, TMT SK Tugas, TST SK Tugas (isi jika sudah tidak aktif), Terpasang papan/plang TPPK, dan tersedia formulir keanggotaan.
- Klik Tambah untuk menambahkan anggota kepanitiaan.
- Penginputan keanggotaan dengan unsur guru, wajib mengisi kolom Guru (bila guru), peran, nama anggota, dan nomor kontak.
- Penginputan keanggotaan dengan unsur komite sekolah hanya mengisi kolom peran, nama anggota, dan nomor kontak.
Proses pengunggahan Surat Keputusan (SK) TPPK di Portal PPKSP
Laman dapat digunakan untuk pemantauan partisipasi satuan pendidikan, dinas kota/kabupaten, dan dinas provinsi dalam kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Portal ini dapat diakses pada tautan: https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk
Proses pengunggahan Surat Keputusan (SK) TPPK di Portal PPKSP oleh Satuan Pendidikan
- Pilih Masuk
- Login menggunakan akun sdm.data.kemdikbud.go.id
- Setelah berhasil login, pilih Anggota pada profil.
- Unggah dokumen SK Kepanitiaan TPPK dalam format PDF.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








