AKURAT.CO UNCLOS merupakan singkatan dari United Nations Convention on the Law of the Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.
Konvensi ini adalah perjanjian hukum internasional yang mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengelolaan wilayah perairan, sumber daya alam, dan perlindungan lingkungan di laut.
1. Latar Belakang UNCLOS
- UNCLOS 1982 adalah hasil dari Konferensi-konferensi PBB mengenai hukum laut yang berlangsung sejak 1973 sampai 1982.
- Lebih dari 158 negara, termasuk Uni Eropa, telah menyatakan bergabung dengan Konvensi ini.
2. Pengakuan Resmi Negara Kepulauan
- UNCLOS memperjuangkan konsep Negara Kepulauan yang diperjuangkan oleh Indonesia selama 25 tahun.
- Konsep ini mengakui wilayah laut yang terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan mencakup pulau-pulau lain.
- Negara Kepulauan dapat menarik garis dasar/pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan itu.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia
- UNCLOS juga mengatur tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
- Di wilayah perairan Natuna Utara, Indonesia memiliki ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) yang meliputi hak-hak ekonomi dan sumber daya alam.
Kesimpulan
UNCLOS memainkan peran penting dalam memastikan kedaulatan negara-negara di wilayah laut dan mengatur penggunaan serta perlindungan sumber daya alam di lautan.
Dengan meratifikasi UNCLOS, Indonesia secara resmi tunduk pada rezim hukum laut internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








