Akurat

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan 2025: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

Eko Krisyanto | 18 September 2025, 17:49 WIB
Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan 2025: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

AKURAT.CO Membeli kendaraan bekas sering dipilih banyak orang karena harganya lebih terjangkau dan variasi pilihannya cukup luas.

Selain itu, kondisi kendaraan bekas yang masih bagus juga bisa menjadi alternatif cerdas dibanding membeli baru.

Namun, setelah transaksi selesai, ada satu langkah penting yang perlu segera dilakukan, yaitu balik nama kendaraan. Proses ini bertujuan agar kendaraan yang kamu beli tercatat secara resmi atas nama dirimu sebagai pemilik baru.

Dengan melakukan balik nama, kamu tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan, tetapi juga lebih mudah dalam mengurus administrasi, pembayaran pajak, hingga klaim asuransi di masa depan. 

Selain itu, hal ini juga bisa menjauhkan kamu dari masalah jika suatu saat ada urusan hukum terkait kendaraan tersebut.

Baca Juga: Mudah dan Tanpa Ribet, Begini Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Balik Nama Kendaraan 2025

Sebelum melakukan proses balik nama kendaraan, pastikan semua dokumen berikut sudah lengkap:

  1. KTP Pemilik Baru
    Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan identitas kamu sebagai pemilik baru kendaraan.

  2. BPKB Asli
    Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya. BPKB adalah dokumen utama yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan.

  3. STNK Asli
    Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi. STNK berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar dan layak digunakan di jalan.

  4. Kwitansi Pembelian
    Kwitansi jual beli kendaraan yang ditandatangani penjual dan pembeli, lengkap dengan materai Rp10.000. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa transaksi pembelian kendaraan telah dilakukan.

  5. Hasil Cek Fisik Kendaraan
    Dokumen hasil cek fisik yang dilakukan di kantor Samsat. Proses ini bertujuan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data pada dokumen resminya.

Baca Juga: Anies Bakal Kebut Sosialisasi Soal Kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama STNK Motor atau Mobil

Proses balik nama STNK dilakukan langsung di kantor Samsat. Berikut tahapannya:

  1. Datang ke Kantor Samsat
    Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili yang tercantum di KTP pemilik baru atau daerah kendaraan terdaftar.

  2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
    Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan data di BPKB dan dokumen lainnya.

  3. Isi Formulir Balik Nama
    Ambil formulir permohonan balik nama di loket, lalu isi dengan data yang benar dan lengkap. Pastikan tidak ada kesalahan agar proses berjalan lancar.

  4. Serahkan Dokumen & Lakukan Pembayaran
    Serahkan seluruh dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya. Setelah diverifikasi, lakukan pembayaran biaya administrasi, biaya balik nama, serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di loket pembayaran.

  5. Ambil STNK Baru
    Setelah proses selesai, ambil STNK baru yang sudah resmi atas nama pemilik kendaraan yang baru. Biasanya ada jadwal tertentu untuk pengambilan, jadi pastikan mengikuti instruksi petugas.

Langkah-langkah Balik Nama BPKB Motor atau Mobil

Setelah STNK baru selesai diproses di kantor Samsat, tahap berikutnya adalah melakukan balik nama BPKB di kantor polda. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Kantor Polda
    Kunjungi kantor polda sesuai domisili atau tempat kendaraan terdaftar.

  2. Ambil Nomor Antrian & Formulir
    Daftar di loket pelayanan, ambil nomor antrian serta formulir balik nama BPKB, lalu isi dengan lengkap dan benar.

  3. Serahkan Dokumen Persyaratan
    Berikan formulir yang sudah diisi bersama dokumen persyaratan (KTP, STNK baru, BPKB lama, kwitansi pembelian bermaterai, dan hasil cek fisik kendaraan) kepada petugas di loket.

  4. Lakukan Pembayaran
    Bayar biaya balik nama BPKB sesuai ketentuan yang berlaku, Motor (Rp225.000) dan Mobil (Rp375.000). Simpan tanda bukti pembayaran untuk keperluan pengambilan.

  5. Ambil BPKB Baru
    Datang kembali ke kantor polda pada jadwal yang sudah ditentukan di tanda terima untuk mengambil BPKB baru yang resmi atas nama pemilik kendaraan yang baru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R