AKURAT.CO Membeli kendaraan bekas sering dipilih banyak orang karena harganya lebih terjangkau dan variasi pilihannya cukup luas.
Selain itu, kondisi kendaraan bekas yang masih bagus juga bisa menjadi alternatif cerdas dibanding membeli baru.
Namun, setelah transaksi selesai, ada satu langkah penting yang perlu segera dilakukan, yaitu balik nama kendaraan. Proses ini bertujuan agar kendaraan yang kamu beli tercatat secara resmi atas nama dirimu sebagai pemilik baru.
Dengan melakukan balik nama, kamu tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan, tetapi juga lebih mudah dalam mengurus administrasi, pembayaran pajak, hingga klaim asuransi di masa depan.
Selain itu, hal ini juga bisa menjauhkan kamu dari masalah jika suatu saat ada urusan hukum terkait kendaraan tersebut.
Baca Juga: Mudah dan Tanpa Ribet, Begini Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Balik Nama Kendaraan 2025
Sebelum melakukan proses balik nama kendaraan, pastikan semua dokumen berikut sudah lengkap:
-
KTP Pemilik Baru
Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan identitas kamu sebagai pemilik baru kendaraan.
-
BPKB Asli
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya. BPKB adalah dokumen utama yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan.
-
STNK Asli
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi. STNK berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar dan layak digunakan di jalan.
-
Kwitansi Pembelian
Kwitansi jual beli kendaraan yang ditandatangani penjual dan pembeli, lengkap dengan materai Rp10.000. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa transaksi pembelian kendaraan telah dilakukan.
-
Hasil Cek Fisik Kendaraan
Dokumen hasil cek fisik yang dilakukan di kantor Samsat. Proses ini bertujuan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data pada dokumen resminya.
Baca Juga: Anies Bakal Kebut Sosialisasi Soal Kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama STNK Motor atau Mobil
Proses balik nama STNK dilakukan langsung di kantor Samsat. Berikut tahapannya:
-
Datang ke Kantor Samsat
Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili yang tercantum di KTP pemilik baru atau daerah kendaraan terdaftar.
-
Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan data di BPKB dan dokumen lainnya.
-
Isi Formulir Balik Nama
Ambil formulir permohonan balik nama di loket, lalu isi dengan data yang benar dan lengkap. Pastikan tidak ada kesalahan agar proses berjalan lancar.
-
Serahkan Dokumen & Lakukan Pembayaran
Serahkan seluruh dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya. Setelah diverifikasi, lakukan pembayaran biaya administrasi, biaya balik nama, serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di loket pembayaran.
-
Ambil STNK Baru
Setelah proses selesai, ambil STNK baru yang sudah resmi atas nama pemilik kendaraan yang baru. Biasanya ada jadwal tertentu untuk pengambilan, jadi pastikan mengikuti instruksi petugas.
Langkah-langkah Balik Nama BPKB Motor atau Mobil
Setelah STNK baru selesai diproses di kantor Samsat, tahap berikutnya adalah melakukan balik nama BPKB di kantor polda. Berikut langkah-langkahnya:
-
Datang ke Kantor Polda
Kunjungi kantor polda sesuai domisili atau tempat kendaraan terdaftar.
-
Ambil Nomor Antrian & Formulir
Daftar di loket pelayanan, ambil nomor antrian serta formulir balik nama BPKB, lalu isi dengan lengkap dan benar.
-
Serahkan Dokumen Persyaratan
Berikan formulir yang sudah diisi bersama dokumen persyaratan (KTP, STNK baru, BPKB lama, kwitansi pembelian bermaterai, dan hasil cek fisik kendaraan) kepada petugas di loket.
-
Lakukan Pembayaran
Bayar biaya balik nama BPKB sesuai ketentuan yang berlaku, Motor (Rp225.000) dan Mobil (Rp375.000). Simpan tanda bukti pembayaran untuk keperluan pengambilan.
-
Ambil BPKB Baru
Datang kembali ke kantor polda pada jadwal yang sudah ditentukan di tanda terima untuk mengambil BPKB baru yang resmi atas nama pemilik kendaraan yang baru.