Akurat

Mudah dan Tanpa Ribet, Begini Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor

Muhammad Ghifani Ramadifa | 27 September 2021, 17:35 WIB
Mudah dan Tanpa Ribet, Begini Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor

AKURAT.CO Bagi pemilik kendaraan bermotor, segala dokumen kendaraan wajib atas nama pemilik kendaraan. Tak terkecuali bagi mereka yang membeli kendaraan secara bekas atau didapat secara hibah.

Akan sangat merepotkan jika kepemilikan nama kendaraan masih atas nama pemilik sebelumnya. Oleh karenanya, sebagai pemilik kendaraan yang baru, kamu perlu mengurus balik nama kendaraan agar tidak lagi melibatkan pemilik sebelumnya saat akan mengurus hal-hal yang berkaitan dengan motor.

Proses alih kepemilikan kendaraan bermotor ini terdiri dari balik nama STNK dan BPKB. Tempat pengajuan proses balik nama STNK dengan BPKB berbeda. Balik nama STNK dilakukan di SAMSAT, sementara balik nama untuk BPKB bisa dilakukan di Polda terdekat.

Mengurus balik nama kendaraan bisa dilakukan sendiri dengan mudah dan tanpa ribet. Untuk lebih jelasnya, simak apa saja persyaratan dan tahapan mengurus balik nama kendaraan bermotor.

Balik Nama STNK

Pengajuan balik nama STNK dilakukan terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan balik nama BPKB. Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan balik nama STNK, yaitu:

  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. KTP asli pemilik baru dan fotokopi.
  3. BPKB asli dan fotokopi.
  4. Kuintansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.

Jika semua dokumen sudah terpenuhi, berikutnya kamu bisa melanjutkan ke tahap pengajuan balik nama STNK.

  • Pergi ke SAMSAT

Datang langsung ke SAMSAT terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas. Satukan dokumen yang terdiri dari STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, serta BPKB fotokopi. Sementara itu, untuk BPKB asli dan kuintansi pembelian dipegang secara terpisah. Sebagai catatan, apabila proses balik nama dilakukan di wilayah yang berbeda, maka perlu melakukan proses cabut berkas lebih dahulu.

  • Ces Fisik Kendaraan

Tahapan selanjutnya, yaitu proses ces fisik kendaraan. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan lembaran hasil ces fisik kendaraan berupa nomor rangka dan nomor mesin.

Serahkan hasil ces fisik kendaraan yang sudah disatukan dengan berkas kelengkapan persyaratan ke petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisasi dan dokumen Anda akan dikembalikan. Di sini Anda akan diminta biaya pengesahan ces fisik dan disuruh melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.

  • Lakukan Pendaftaran Balik Nama

Saat melakukan pendaftaran balik nama, berkas yang harus dipersiapkan, yaitu STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.

Serahkan berkas tersebut untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah itu, Anda akan diberikan formulir untuk diisi, yang kemudian diserahkan kembali ke petugas beserta berkas kelengkapan. Tunggu sampai dipanggil, kemudian Anda akan mendapat tanpa terima bahwa berkas sedang diproses dan akan dimintai biaya pendaftaran.

BPKP dan KTP asli akan dikembalikan. Proses pendaftaran balik nama selesai. Jangan lupa tanya ke petugas, kapan Anda harus kembali lagi. Biasanya membutuhkan waktu 2-5 hari.

  • Ambil Notice dan Bayar Pajak

Pada tahap ini, Anda harus datang kembali ke SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima yang diserahkan ke petugas. Sertakan juga fotokopi kuitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Setelah itu, Anda akan diberikan notice pajak, terdiri dari perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar. Lakukan pembayaran di loket pembayaran.

  • Pengambilan STNK

Setelah selesai pembayaran pajak, Anda hanya tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang sudah diganti namanya menjadi milik kamu.

Balik Nama BPKB

Jika proses balik nama STNK telah selesai, selanjutnya adalah tahapan mengurus balik nama BPKB. Berikut penjelasannya.

  • Siapkan kelengkapan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi STNK baru, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang sudah dilegalisasi, fotokopi kuintansi pembelian motor, serta BPKB asli dan fotokopi.
  • Pergi ke Polda setempat untuk melakukan pengajuan balik nama BPKB. Serahkan semua dokumen tadi ke loket bagian Ditlantas.
  • Isi formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan semua berkas. Jika sudah lengkap, Anda akan diberi tanda pembayaran mengurus BPKB motor.
  • Jika sudah melakukan pembayaran, lalu antre lagi di loket balik nama. Serahkan berkas dan tanda lunas pembayaran. Selanjutnya, petugas akan memberikan tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang sudah ditetapkan.
  • Datang lagi sesuai jadwal dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP. Jika semua data sudah sesuai, petugas akan memberikan BPKB baru atas nama Anda.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.