Akurat

Mobil Anda Ditarik Leasing? Ketahui Prosedur dan Solusi Hukumnya

Annisa Fadhilah | 7 Oktober 2024, 14:51 WIB
Mobil Anda Ditarik Leasing? Ketahui Prosedur dan Solusi Hukumnya

AKURAT.CO Etika konsumen yang kesulitan melunasi cicilan kendaraan secara tepat waktu. Dalam situasi tersebut, penting untuk memahami hak-hak Anda sebagai konsumen serta prosedur hukum yang berlaku dalam penarikan kendaraan.

Setiap kasus mobil ditarik leasing memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Karakteristik tersebut tergantung pada perjanjian penarikan mobil oleh leasing adalah hal yang sering ditemukan. Penarikan ini terjadi biasanya antara konsumen dan perusahaan leasing.

Baca Juga: Viral, Pencuri Motor Bermodus Leasing, Korban Diminta Berikan STNK

Oleh karena itu, penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum jika Anda atau orang terdekat Anda terdapat kasus serupa. Ini supaya mendapatkan saran yang tepat bisa menjadi langkah yang bijak.

Terlebih, saat ini proses konsultasi hukum dapat dilakukan dengan cukup mudah. Ini karena banyak pihak yang menyediakan konsultasi hukum online seperti aplikasi Perqara.

Kendati demikian, Anda tetap perlu mengetahui tentang beberapa hal yang berkaitan dengan penarikan mobil oleh leasing.

Berikut adalah pembahasan tentang hukum, prosedur penarikan kendaraan, hak-hak konsumen, serta apa yang dapat dilakukan jika mobil Anda ditarik oleh leasing.

Dasar Hukum Penarikan Mobil oleh Leasing

Penarikan kendaraan oleh leasing diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Berdasarkan peraturan ini, perusahaan leasing memiliki hak untuk menarik kendaraan dari konsumen yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian pembiayaan. Kendati demikian, penting dicatat bahwa hak penarikan ini harus dilakukan sesuai prosedur yang diatur oleh hukum. Karena itu, leasing tidak boleh melakukan penarikan kendaraan secara sembarangan.

Perjanjian pembiayaan yang ditanda tangani oleh konsumen dengan perusahaan leasing juga berperan penting dalam proses ini. Dokumen tersebut biasanya mencantumkan ketentuan terkait jangka waktu keterlambatan pembayaran sebelum perusahaan leasing dapat melakukan penarikan kendaraan. Oleh karena itu, memahami isi perjanjian tersebut juga menjadi sangat penting.

Prosedur Penarikan Kendaraan oleh Leasing

Untuk melakukan penarikan kendaraan secara legal, perusahaan leasing harus mengikuti beberapa prosedur yang diatur oleh hukum:

Pemberitahuan Tertulis Perusahaan

Leasing wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada konsumen sebelum melakukan penarikan. Pemberitahuan ini umumnya berisi informasi mengenai tunggakan pembayaran, denda yang dikenakan, dan batas waktu yang diberikan untuk melunasi pembayaran.

Penggunaan Eksekutor Bersertifikat

Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan.

Pihak leasing harus menggunakan jasa eksekutor yang memiliki sertifikat fidusia. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa leasing memiliki hak legal atas kendaraan tersebut. Jika eksekutor tidak memiliki sertifikat fidusia, konsumen berhak menolak penarikan kendaraan.

Proses Penarikan yang Transparan

Konsumen berhak mengetahui semua detail terkait penarikan. Informasi tersebut termasuk tanggal penarikan, eksekutor yang bertanggung jawab, dan hak untuk mendapatkan kembali kendaraannya setelah memenuhi kewajiban pembayaran.
Prosedur-prosedur ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari tindakan yang tidak sesuai dengan hukum.

Jika perusahaan leasing tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, tindakan penarikan tersebut bisa dianggap tidak sah, dan konsumen memiliki hak untuk menolak atau mengajukan keluhan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Profesional Penjual Mobil Rental dan Leasing

Apakah Konsumen Menanggung Biaya Penarikan?

Pertanyaan lain yang sering muncul terkait penarikan kendaraan adalah siapa yang harus menanggung biaya penarikan tersebut.

Berdasarkan regulasi, biaya penarikan kendaraan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Biaya ini adalah tanggung jawab pihak leasing karena penarikan kendaraan adalah bagian dari prosedur hukum yang mereka jalankan.
Namun, dalam beberapa kasus, terdapat perusahaan leasing yang tetap membebankan biaya penarikan kepada konsumen.

Oleh karena itu, penting untuk membaca kembali perjanjian pembiayaan Anda dan melihat apakah ada klausul yang memungkinkan pembebanan biaya ini.

Jika Anda menemukan ketidaksesuaian, Anda bisa melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang.

Sangat disarankan untuk melaporkan tindakan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan keluhan atau mencari penyelesaian.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Mobil Anda Ditarik?

Jika mobil Anda sudah ditarik oleh leasing, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah meninjau kembali perjanjian pembiayaan. Setiap perjanjian memiliki ketentuan yang berbeda mengenai penarikan kendaraan.
Hal paling utama yang perlu Anda perhatikan adalah apakah leasing sudah mengikuti prosedur yang benar.

Selain itu, pastikan bahwa leasing telah memberikan pemberitahuan tertulis dan menggunakan eksekutor bersertifikat. Jika salah satu dari prosedur ini tidak dilakukan dengan benar, Anda berhak untuk menolak penarikan dan mengajukan keluhan.

Jika penarikan dilakukan secara sah, Anda masih memiliki kesempatan untuk menebus kendaraan Anda.

Biasanya, leasing akan memberikan waktu tertentu bagi konsumen untuk melunasi tunggakan cicilan dan biaya-biaya lainnya.

Jika pembayaran dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, konsumen dapat mendapatkan kembali kendaraannya. Namun, jika pembayaran tidak dilakukan, perusahaan leasing berhak melelang kendaraan tersebut.

Mengapa Konsultasi Hukum Penting?

Setiap kasus penarikan kendaraan oleh leasing memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda. Ada kasus di mana konsumen terlambat membayar selama 30 hari dan kendaraannya langsung ditarik. Tapi dalam kasus lain, penarikan dilakukan setelah 60 hari keterlambatan. Hal ini sangat tergantung pada perjanjian yang Anda tandatangani dengan perusahaan leasing.

Karena itu, penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum yang dapat membantu Anda memahami hak-hak Anda sebagai konsumen.

Ahli hukum bisa memberikan panduan tentang apakah leasing sudah mematuhi prosedur yang benar atau jika ada pelanggaran yang dapat Anda tuntut.

Konsultasi hukum juga membantu Anda untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan kasus Anda. Ini karena setiap kasus penarikan kendaraan berbeda sehingga solusi yang tepat hanya bisa diberikan oleh profesional yang mengerti situasi hukum Anda secara spesifik.

Ahli hukum dapat membantu menentukan langkah-langkah yang harus diambil untuk mendapatkan kembali kendaraan Anda dan atau melindungi hak-hak Anda dalam kasus ini.

Jika Anda merasa bingung dan tidak tahu harus memulai dari mana, Perqara adalah aplikasi konsultasi hukum yang sangat direkomendasikan. Ini karena Perqara menyediakan layanan konsultasi langsung dengan ahli hukum yang berpengalaman dan mendapatkan solusi hukum yang sesuai dengan kasus Anda.

Dalam konteks penarikan kendaraan oleh leasing, Perqara juga dapat membantu Anda memahami hak-hak Anda sebagai konsumen, memverifikasi apakah leasing telah mematuhi prosedur yang benar, serta memberikan saran terkait langkah hukum yang dapat diambil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.