Akurat Logo

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Profesional Penjual Mobil Rental dan Leasing

| 24 Mei 2021, 19:26 WIB
Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Profesional Penjual Mobil Rental dan Leasing

AKURAT.CO, Polda Metro Jaya membongkar kasus pencurian dan penggelapan kendaraan roda empat dengan empat orang pelaku. Mereka ditangkap petugas secara terpisah di lokasi yang berbeda-beda beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat beberapa modus yang digunakan oleh tersangka karena aktor utamanya adalah seorang wanita.

Keempat tersangka ini masing-masing berinsial T, MS, MZI dan MLU. Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam proses penggelapan dan pencurian mobil yang didapat dari beberapa orang.

"Pelaku yang sudah kita amankan adalah empat orang. Aktor utamanya adalah seorang wanita. Modus yang dia lakukan adalah ada beberapa modus," kata Yusri kepada wartawan, Senin (24/4/2021).  

Pertama, para tersangka ini menggunakan modus dengan merental kendaraan roda empat selama beberapa hari dan dijual kepada orang lain dengan harga murah.

Tersangka menjual dengan alasan BPKB-nya ketinggalan di rumah dan sebagai bukti itu adalah mobilnya, maka pelaku menyerahkan STNK mobil.

"Dijual dengan harga memang agak murah tetapi janjinya adalah baru kendaraan dan STNK. Untuk BPKB menyusul," ujarnya.

Kemudian modus kedua adalah kendaraan roda empat yang masih kredit dengan leasing dijual oleh para tersangka dengan harga dibawah pasaran dan uangnya dibagi rata oleh empat pelaku.

"Itu modus operandinya, kemudian ini pertama penyidik berhasil mengungkapkan modus ini berdasarkan adanya laporan dan juga hasil kita virtual di dunia maya, melalui media sosial yang ada," tegas Yusri.

Yusri mengatakan berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, mereka menemukan akun yang iklankan penjualan kendaraan milik korbannya dengan harga yang murah.

Demi mempermudah aksinya, pelaku bahkan menggunakan akun palsu untuk mengelabui petugas.

"Seperti salah satunya adalah mobil Toyota Etios tahun 2014 nompol B 1563 SIZ. Ini dipasarkan diiklankan di facebook. Kemudian tim bergerak karena mencurigakan ada harga yang murah sekitar Rp35 juta, tim subdit 6 ranmor kemudian melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, MS merupakan seorang wanita berusia 24 tahun yang sudah meraup keuntungan ratusan juta karena sudah menggelapkan mobil lebih dari 50 unit. 

"Dia lakukan penggelapan dan penipuan, modus dengan rental dan menampung orang yang dia lising belum selesai dia minus dan dia jual melalui MS ini dia mengambil keuntungan dari situ," jelas Yusri. 

Satu mobil biasanya disewa oleh MS seharga Rp6 juta dan ia menjual bisa mencapai puluhan juta tergantung tahun kendaraan.

Kemudian ada juga kendaraan yang dilengkapi dengan GPS, sehingga ketika tidak kembali ke pemiliknya bisa langsung dilacak.

"Kemudian pelaku ini menjual lagi. Syaratnya kalau seperti itu kan tidak boleh orang lain, harus dengan nama sendiri itu bisa menyelesaikan. Tetapi ini menjanjikan dengan iming-imging yang pintar khususnya saudari MS. Dia mengambil keuntungan dari situ," tutup dia.

Pelaku dikenakan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.