Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Uji KIR

AKURAT.CO Kecelakaan bus pariwisata kembali terulang setelah bus yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jabar, tergelincir saat melewati jalan raya Desa Palasari, Sabtu (11/5/2024) malam. Sebanyak 11 korban dinyatakan tewas di lokasi kejadian.
Kendaraan yang tidak dalam kondisi baik dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan lainnya. Untuk itu, penting dilakukan uji KIR secara berkala. Uji KIR adalah kewajiban dari kendaraan komersial yang harus dipenuhi dalam melakukan kegiatan pelayanan angkutan transportasi, karena ini berkaitan dengan keselamatan.
Kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan bahwa semua komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan sistem kemudi berfungsi dengan baik. Ini membantu mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan mekanis atau teknis pada kendaraan.
Pemilik kendaraan bisa langsung datang ke Dinas Perhubungan dan masuk ke loket pendaftaran untuk mendaftarkan diri. Anda bisa memilih lokasi yang terdekat.
Anda juga bisa melakukan pendaftaran secara online. Dilansir dari laman resmi Dishub Bangkalan, berikut syarat dan cara pendaftaran Uji KIR:
Syarat pendaftaran uji KIR :
1. Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas.
2. Dokumen lengkap, BPKB dan STNK
3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji
5. Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian
Cara Pendaftaran KIR Mobil dan Truk :
1. Mengujungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Anda guna memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan
2. Lengkapi persyaratan administrasi
3. Penuhi persyaratan laik jalan
4. Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku
5. Melakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk
6. Pemasangan stiker
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







