Berlaku Tahun Ini! Cek Daftar Kendaraan yang Bakal Dibatasi Isi Pertalite

AKURAT.CO Pembahasan mengenai wacana kendaraan yang bakal dibatasi isi pertalite yang akan berlaku mulai tahun ini masih berlanjut.
Pemerintah masih terus mengkaji revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014. Dalam perubahan tersebut, akan diatur mengenai penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti Solar dan Pertalite.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif berharap bahwa aturan tersebut dapat diterapkan mulai tahun ini. Pembahasan mengenai revisi ini sudah berlangsung selama setahun terakhir.
Meskipun begitu, Arifin belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai pembatasan penggunaan Solar dan Pertalite. Yang pasti, jika aturan ini diberlakukan, tidak semua kendaraan dapat mengisi Pertalite tanpa batasan.
Di sisi lain, ia juga menegaskan bahwa kendaraan dengan mesin berkapasitas 3.500 atau 4.000 CC seharusnya tidak menggunakan BBM subsidi Pertalite, karena dapat menyebabkan kerusakan pada mesin mobil.
"Untuk jenis kendaraan apa yang berhak, masa yang kelas 3.500 CC, 4.000 CC masa pakai Pertalite, kan ngerusak mesinnya sendiri," ungkap Arifin.
Dalam pembahasannya, hanya mobil-mobil yang memenuhi syarat yang masih diizinkan menggunakan Pertalite.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), Abdul Halim sebelumnya telah mengemukakan dua usulan terkait mobil.
Pertama, melarang semua kendaraan dengan plat hitam untuk menggunakan Pertalite.
Lalu yang kedua, hanya mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc yang diizinkan menggunakan Pertalite.
Sementara untuk sepeda motor, hanya yang memiliki kapasitas mesin di bawah 150 cc yang masih diizinkan untuk menggunakan Pertalite.
Lebih lanjut, cek berikut daftar kendaraan yang bakal dibatasi isi Pertalite di tahun 2024.
Hatchback
- Honda City Hatchback RS,
- Toyota Yaris, dan
- Mazda 2 hatchback
- Suzuki Baleno Hatchback
MPV Medium
- Toyota Kijang Innova
- Nissan Serena
- Toyota Alphard
- Toyota Voxy
SUV
- Honda HR-V,
- Daihatsu Terios,
- Nissan Magnite,
- Renault Triber
- DFSK Glory 560
- Wuling Almaz RS
- Toyota Rush
- Mazda CX-5
- Peugeot 3008
- Toyota Fortuner
- Mazda CX-3
- Peugeot 5008
- Peugeot 3008
- Segmen Sedan
- Honda City,
- Toyota Vios,
- Mercedes-Benz A 200
- Mazda 2 sedan
- Toyota Camry
- Toyota Supra
- Mazda 3 sedan
Low MPV
- Toyota Avanza,
- Daihatsu Xenia,
- Mitsubishi Xpander,
- Wuling Confero S,
- Honda Mobilio,
- Nissan Livina,
- Suzuki Ertiga
- Hyundai Stargazer
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati sebelumnya menyatakan bahwa sampai saat ini pemerintah belum menetapkan regulasi terkait pembatasan penggunaan BBM jenis Pertalite.
Meskipun demikian, dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 ini, pihaknya akan mengatur siapa saja yang berhak menggunakan BBM subsidi tersebut.
Menurut Erika, setidaknya pemerintah akan menetapkan lima kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM jenis Pertalite, termasuk industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi, dan pelayanan umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









