Akurat

Menavigasi Tafsir Al-Qur’an di Era Media Sosial: Antara Kebutuhan Praktis dan Standarisasi Mufasir

Lufaefi | 7 Februari 2026, 14:42 WIB
Menavigasi Tafsir Al-Qur’an di Era Media Sosial: Antara Kebutuhan Praktis dan Standarisasi Mufasir

Dalam lintasan sejarah intelektual Islam, tafsir Al-Qur’an menempati posisi epistemik yang strategis: tidak sekadar sebagai usaha memahami naskah suci dalam dimensi linguistik, tetapi juga sebagai instrumen pembacaan makna yang relevan secara normatif dan kontekstual.

Namun, ketika ranah digital — khususnya media sosial — menjadi medium utama produksi, distribusi, dan konsumsi penafsiran Al-Qur’an, sejumlah pertanyaan epistemologis dan metodologis yang fundamentalis dan struktural kembali mengemuka: bagaimana kita memetakan kebutuhan praktis masyarakat Muslim kontemporer terhadap tafsir Al-Qur’an di media sosial, tanpa mengorbankan standarisasi ilmiah mufasir sebagai fondasi integritas keilmuan?

1. Kebutuhan Praktis versus Kedalaman Ilmiah

Tidak dapat disangkal bahwa media sosial telah merubah lanskap keagamaan secara radikal. Fenomena interpretasi ayat dalam bentuk video singkat, kutipan ilustratif, atau bahkan meme tafsir bukan lagi langka — melainkan telah menjadi konsumsi sehari-hari jutaan Muslim, terutama generasi milenial dan Z.

Di sini muncul urgensi praktis: masyarakat membutuhkan interpretasi yang cepat, relevan secara kontekstual, dan aplikatif terhadap dinamika kehidupan modern.

Namun demikian, menurut Azyumardi Azra, seorang sejarawan dan cendekiawan Muslim Indonesia, kebutuhan praktis ini sering berada dalam ketegangan dengan kualitas tafsir itu sendiri: “Tafsir yang mendalam tidak boleh direduksi menjadi konsumsi cepat layaknya konten hiburan; sebaliknya, ia harus mempertahankan rigor metodologisnya.”

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kebutuhan praktis tidak otomatis sejalan dengan kedalaman ilmiah — sebuah konsepsi yang sering dilanggar ketika tafsir diproduksi tanpa acuan metodologis yang jelas.

Baca Juga: Tafsir Surah Ar-Rum 41: Bencana Alam Akibat Ulah Manusia Serakah

2. Standarisasi Mufasir: Sebuah Keniscayaan Ilmiah

Standarisasi mufasir menyiratkan bahwa sumber, metodologi, dan hasil interpretasi Al-Qur’an harus memenuhi kaidah-kaidah ilmiah dan ortodoksi tradisi tafsir. Al-Tabari (w. 310 H) dalam Jami‘ al-Bayan ‘an Ta’wil Ay al-Qur’an menegaskan prinsip hierarki sumber: “Tidak boleh tafsir selain dari Allah, dari Rasul, dari para Sahabat, dan dari tabi’in yang dapat dipercaya.”

Meski berada dalam konteks klasik, prinsip ini masih relevan sebagai standar epistemik yang menghindarkan tafsir dari arbitrariness dan subjektivisme tidak terkendali.

Sebagai perbandingan, Fazlur Rahman (1945–1988), akademisi Barat yang terkenal dengan pendekatannya yang kontekstual terhadap Al-Qur’an, menekankan pentingnya pemahaman historis-kultural dalam tafsir: “The Qur’an must be read not as a static text but as an unfolding discourse that interacts with historical reality and moral intuitions.”

Implikasi pemikiran Rahman adalah adanya kebutuhan penafsiran yang sensitif terhadap konteks sosial dan etika tanpa kehilangan kerangka metodologis yang ketat.

Standarisasi menjadi semakin penting ketika tafsir ditransmisikan melalui media sosial. Platform digital yang berbasis algoritma mendorong konten yang “viral”, bukan konten yang berkualitas; ini berpotensi menghasilkan tafsir yang cepat tersebar namun tanpa justifikasi akademik, akurasi historis, atau kedalaman hermeneutik.

3. Media Sosial sebagai Arena Analisis dan Tantangan Tafsir

Media sosial ibarat pasar kebudayaan digital yang demokratis namun juga tidak terkendali. Di satu sisi, ini mempermudah akses masyarakat terhadap pengetahuan Al-Qur’an yang sebelumnya eksklusif di ruang tradisional atau institusional. Di sisi lain, ia melahirkan tafsir populer yang sekaligus rentan terhadap misinterpretasi, anekdotisasi ayat, dan reduksionisme tekstual.

Salah seorang mufassir kontemporer, Dr. Mustofa Bisri (Gus Mus), dalam banyak ceramahnya sering menegaskan bahwa: “Membaca Al-Qur’an bukan sekadar mengambil makna langsung dari ayat tanpa memahami asbab al-nuzul, nasikh-mansukh, maqasid al-syari’ah, dan struktur bahasa Arab itu sendiri.” Namun, ijazah epistemik seperti ini sulit dipenuhi oleh konten tafsir berdurasi satu atau dua menit di TikTok atau Instagram.

Dalam kajian komunikasi agama, Heidi Campbell (2005) pernah menulis bahwa media digital tidak sekadar “wadah” bagi konten keagamaan, tetapi juga pembentuk pengalaman religius. Argumen ini relevan dalam konteks tafsir Al-Qur’an di media sosial: metode produksi tafsir media sosial dapat mengubah cara konsumen memahami teks suci itu sendiri — dari refleksi panjang dan mendalam menjadi respons cepat dan pragmatis.

4. Antara Otentisitas dan Aksesibilitas

Tantangan utama yang dihadapi adalah bagaimana mencapai aksesibilitas tanpa mengorbankan otentisitas. Pendekatan tafsir yang “ramah media sosial” sering dipromosikan sebagai solusi, tetapi apakah bentuk “ramah” itu secara otomatis bermakna aman dan sahih? Dalam konteks ini, perlu ada konstruksi kerangka kerja tafsir digital yang berakar pada prinsip ilmiah: misalnya, memastikan keterlacakan sumber, klarifikasi metodologi, dan verifikasi sanad intelektual mufasir yang mengutip ayat tersebut.

Akademisi tafsir Indonesia seperti Prof. Quraish Shihab menekankan pentingnya tafsir tematik dan kontekstual: tidak hanya menjelaskan makna ayat, tetapi juga menunjukkannya dalam pengalaman kemanusiaan nyata. Namun, dia juga memperingatkan: “Interpretasi harus selalu berakar pada naskah dan tradisi ulama; tanpa ini, tafsir bisa menjadi ‘komoditas emosional’ yang mudah dimanipulasi.”

Baca Juga: Mengapa 17 Ramadhan Disebut Malam Nuzulul Quran? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

5. Menuju Standarisasi Tafsir Digital: Rekomendasi Akademik

Melihat tantangan di atas, beberapa langkah strategis dapat diusulkan untuk memadukan kebutuhan praktis dan standarisasi mufasir di era media sosial:

  1. Pedoman Etika Tafsir Digital: Perlu dikembangkan pedoman etika dan metodologi penafsiran yang berlaku khusus bagi content creator tafsir di media sosial — misalnya, kewajiban menyantumkan referensi sumber utama (Al-Qur’an, hadits sahih, karya mufassir klasik/ kontemporer diakui).

  2. Kolaborasi Akademisi–Influencer Keagamaan: Institusi keagamaan dan akademik perlu membuka space kolaboratif dengan influencer Muslim yang memiliki jangkauan luas, sehingga konten tafsir yang dibagikan lebih akurat dan berintegritas.

  3. Literasi Tafsir bagi Masyarakat Digital: Pendidikan literasi tafsir harus menjadi bagian integral dari kurikulum pendidikan agama formal dan informal agar konsumen tafsir digital memiliki alat kritis dalam membaca tafsir.

  4. Platform Moderasi dan Verifikasi: Platform media sosial dapat mengembangkan fitur moderasi berbasis ahli yang memverifikasi konten tafsir untuk menurunkan penyebaran tafsir tidak akurat.

Penutup

Era media sosial menyuguhkan kesempatan luar biasa untuk penyebaran pemahaman Al-Qur’an yang relevan dan inspiratif. Namun, tanpa standarisasi mufasir yang kuat, tafsir berpotensi berubah menjadi komoditi ephemeral yang hanya memenuhi kebutuhan pragmatis sesaat, tanpa kontribusi jangka panjang terhadap pemahaman tekstual dan moral umat.

Menavigasi ketegangan antara kebutuhan praktis dan standarisasi ilmiah bukan sekadar tantangan teknis, tetapi tuntutan etis dan epistemik yang harus dipenuhi oleh komunitas keilmuan dan umat Muslim secara kolektif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.