Suara Pandji dan Kegelisahan Bangsa: Ketika Humor Dibaca sebagai Ancaman

PELAPORAN terhadap seorang komedian atas materi stand-up comedy bertema mens rea menandai babak baru ketegangan antara kritik publik dan respons hukum. Peristiwa ini segera memantik perdebatan luas tentang batas kebebasan berekspresi dalam demokrasi.
Persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung langsung dengan kebijakan publik yang sedang diperdebatkan. Salah satunya adalah keputusan pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi keagamaan.
Pandji, melalui panggung komedi, tidak berbicara dari ruang kosong. Ia menyuarakan kegelisahan yang juga hidup di tengah masyarakat luas. Humor yang digunakannya berfungsi sebagai medium refleksi sosial, bukan sekadar alat hiburan. Dalam sejarah demokrasi, humor justru sering menjadi cara paling efektif untuk menyampaikan kritik sensitif.
Isu tambang NU dan Muhammadiyah sejak awal merupakan isu publik. Ia dibahas terbuka di media, forum diskusi, podcast, dan ruang akademik. Pro dan kontra muncul secara wajar, bahkan dari kalangan internal organisasi keagamaan itu sendiri. Artinya, isu ini memang telah menjadi konsumsi publik sebelum masuk ke panggung komedi.
Baca Juga: Langkah Hukum atas Pandji Pragiwaksono Merugikan Gibran
Kritik internal terhadap kebijakan tambang NU tidak dapat diabaikan. Inayah Wahid, misalnya, menyampaikan kritik bernada satire terhadap elite PBNU dalam forum Haul Gus Dur. Forum tersebut dikenal sebagai ruang kultural NU yang sarat refleksi moral dan kritik terbuka. Pernyataan Inayah diterima sebagai kegelisahan etis, bukan penghinaan.
Fakta ini penting untuk menempatkan kritik Pandji secara proporsional. Jika kritik simbolik di forum kultural NU diterima sebagai refleksi, maka kritik simbolik di panggung komedi seharusnya dipahami dalam kerangka serupa. Perbedaan medium tidak serta-merta mengubah substansi pesan. Yang berubah hanyalah gaya penyampaiannya.
Mahfud MD juga secara terbuka menyampaikan keprihatinan atas aspek etika kebijakan tambang bagi ormas keagamaan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian agar organisasi keagamaan tidak terjebak dalam konflik kepentingan. Kritik tersebut disampaikan secara serius dan rasional. Namun, tidak pernah dipersoalkan secara hukum.
Gus Kautsar dan sejumlah tokoh pesantren muda turut menyuarakan kekhawatiran serupa. Mereka mengingatkan potensi pergeseran nilai, fragmentasi internal, dan melemahnya otoritas moral NU. Kritik ini datang dari dalam tradisi pesantren sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa kegelisahan atas tambang bukan narasi luar yang memusuhi NU.
Rangkaian kritik tersebut memperlihatkan bahwa isu tambang memang problematik secara etis. Ia bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan menyentuh identitas moral organisasi keagamaan. Dalam konteks inilah kritik Pandji harus dibaca. Ia adalah bagian dari gema kegelisahan kolektif, bukan serangan personal.
Peter L. Berger dan Thomas Luckmann menjelaskan bahwa realitas sosial dibentuk melalui proses eksternalisasi dan objektivasi. Kritik publik, termasuk humor, adalah bentuk eksternalisasi kesadaran sosial atas realitas yang dipersoalkan. Ketika kritik itu dipidankan, yang terganggu bukan hanya individu, tetapi proses konstruksi makna sosial. Institusi yang matang justru diuji melalui kritik, bukan disterilkan darinya.
Berger juga menegaskan bahwa institusi besar membutuhkan legitimasi simbolik yang terus diperbarui. Kritik adalah bagian dari mekanisme legitimasi tersebut. Menutup kritik berarti mempertaruhkan kepercayaan publik. Dalam konteks ini, humor Pandji bekerja sebagai pengingat, bukan perusak.
Jürgen Habermas menempatkan ruang publik sebagai arena rasional-kritis. Di ruang inilah warga negara mendiskusikan urusan bersama tanpa tekanan kekuasaan. Humor politik berada dalam wilayah tindakan komunikatif yang bertujuan membuka dialog. Kriminalisasi ekspresi di ruang ini justru bertentangan dengan prinsip demokrasi deliberatif.
Habermas juga membedakan antara tindakan komunikatif dan tindakan strategis. Kritik humoris adalah tindakan komunikatif karena mengajak berpikir, bukan memaksa. Menghadapi kritik dengan pelaporan pidana justru menggeser respons ke tindakan strategis berbasis kuasa. Pergeseran inilah yang menjadi masalah utama dalam kasus ini.
Clifford Geertz mengingatkan pentingnya membaca simbol budaya secara kontekstual. Stand-up comedy bekerja dengan ironi, hiperbola, dan permainan makna. Membacanya secara literal tanpa konteks adalah kesalahan interpretasi budaya. Kesalahan inilah yang sering melahirkan kesimpulan berlebihan.
Pendekatan thick description ala Geertz menuntut pemahaman atas konteks sosial, politik, dan budaya. Dalam konteks ini, materi Pandji tidak dapat dilepaskan dari perdebatan nasional soal tambang. Ia juga tidak dapat dipisahkan dari tradisi kritik internal NU yang telah berlangsung lama. Tanpa konteks itu, penilaian menjadi timpang.
Cacat logika pelaporan terhadap Pandji semakin jelas ketika dicermati secara institusional. Secara formal, NU dan Muhammadiyah tidak pernah menyatakan diri sebagai pihak pelapor. Tidak ada keputusan organisasi yang menyebut Pandji menghina atau merendahkan martabat mereka. Fakta ini krusial dalam menilai klaim penghinaan.
Baca Juga: Dugaan Penghasutan Pandji Pragiwaksono
Ketika organisasi yang disebut direndahkan justru tidak merasa perlu melapor, maka dasar pelaporan menjadi lemah. Pelaporan tersebut lebih mencerminkan ketersinggungan personal atau interpretasi sepihak. Dalam negara hukum, perasaan tersinggung tidak otomatis menjadi delik pidana. Terlebih jika menyangkut kritik kebijakan publik.
Logika hukum yang sehat menuntut konsistensi. Jika kritik serius para tokoh tidak dipersoalkan, maka kritik simbolik melalui humor tidak seharusnya diperlakukan berbeda. Perbedaan medium bukan dasar pembenaran kriminalisasi. Yang diuji seharusnya substansi niat, bukan selera ekspresi.
Penggunaan instrumen pidana dalam kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk. Ia dapat membungkam kritik dengan dalih menjaga martabat simbolik. Padahal, martabat institusi justru tumbuh dari kematangan menghadapi kritik. Organisasi besar tidak rapuh oleh satire.
Pada akhirnya, suara Pandji harus dibaca sebagai suara kegelisahan bangsa. Ia mewakili pertanyaan publik tentang arah kebijakan dan konsistensi nilai moral. Dalam demokrasi, kritik semacam ini adalah energi korektif, bukan ancaman. Menjawabnya dengan dialog akan memperkuat bangsa, bukan melemahkannya.
Dr. Mahbub Zuhri, M.Pd.
Akademisi STAINI Parung, Bogor
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







