Akurat

Belajar dari Kasus Fadli Zon: Pendekatan Bukti atau Emosi, Apa Ujungnya Buat Para Korban Pemerkosaan Mei 98?

afriadi | 4 Juli 2025, 11:00 WIB
Belajar dari Kasus Fadli Zon: Pendekatan Bukti atau Emosi, Apa Ujungnya Buat Para Korban Pemerkosaan Mei 98?

FADLI ZON  akhirnya minta maaf. Rapat Kementerian Kebudayaan bersama Komisi X DPR RI pada Rabu (2/7/2025) sedianya membahas rencana kerja dan anggaran tahun 2026. Namun, tangisan ibu-ibu Anggota Dewan dan permintaan maaf sang menteri lebih menyita perhatian publik.

Awalnya adalah pernyataan Fadli Zon di sebuah wawancara khusus dengan wartawati senior Uni Lubis, Juni lalu. Wawancara yang dilansir lewat platform Youtube itu sesungguhnya mengulas proyek penulisan ulang sejarah yang digarap Kemenbud berkolaborasi dengan ratusan ilmuwan sejarah, arkeolog hingga arsitek dari 34 universitas dan sejumlah institusi di Indonesia.

Fadli menjelaskan, proyek itu bertujuan untuk mengklarifikasi rumor-rumor yang selama ini telah dianggap fakta sejarah. Nah, kegaduhan menjadi kala Fadli mencontohkan pemerkosaan massal 1998 sebagai salah satu rumor yang ingin diluruskan.

Merujuk Laporan Akhir Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa 15-15 Mei 1998 yang dipublikasi Komnas Perempuan, dijelaskan memang tidak mudah memperoleh data yang akurat untuk menghitung jumlah korban kekerasan seksual, termasuk perkosaan pada hari-hari huru-hara Mei 98.

TGPF menemukan tindak kekerasan seksual di Jakarta dan sekitarnya, Medan dan Surabaya. Dari jumlah korban kekerasan seksual yang dilaporkan, yang telah diverifikasi, jumlah korban perkosaan sejumlah 52 orang. Diketahui dari keterangan langsung, keterangan medis, keterangan orang tua korban, keterangan saksi, dan kesaksian rohaniawan.

Selain korban-korban kekerasan seksual yang terjadi dalam kerusuhan Mei, TGPF juga menemukan korban-korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan setelah kerusuhan Mei. Kasus-kasus kekerasan seksual ini ada kaitannya dengan kasus-kasus seksual yang terjadi selama kerusuhan.

Pada poin enam Bab Kesimpulan Laporan Akhir, TGPF menyatakan, dari sejumlah kasus yang dapat diverifikasi, dapat disimpulkan telah terjadi perkosaan yang dilakukan terhadap sejumlah perempuan dan sejumlah pelaku di berbagai tempat yang berbeda dalam waktu yang sama atau hampir bersamaan.

Kejahatan seksual itu dapat terjadi secara spontan karena situasinya mendukung atau direkayasa oleh kelompok tertentu untuk tujuan tertentu.

Dalam poin sama, temuan mengungkap bahwa para korban perkosaan adalah penduduk Indonesia dengan berbagai latar belakang, yang kebanyakan adalah etnis Tionghoa.

Poin selanjutnya menjelaskan bahwa kekerasan seksual yang terjadi belum dapat dipastikan sebagai kegiatan yang terencana atau semata ekses dari kerusuhan. Juga disimpulkan bahwa perangkat hukum positif untuk memungkinkan semua perkosaan yang ditemukan atau dilaporkan dapat diproses hukum dengan segera.

Bahkan sampai hari ini, peristiwa 13–14 Mei 1998 masih menyisakan banyak perdebatan dan perspektif, termasuk soal pemerkosaan yang hingga kini belum tuntas. Kita harus jujur untuk mengakui bahwa secara kolektif masih setengah hati berupaya menegakkan keadilan bagi para korban perkosaaan Mei 1998. Pendekatan berbasis bukti dan data ilmiah serta penyelesaian secara hukum adalah keharusan.

Namun, jangan lupakan pendekatan emosional berbasis empati, menempatkan diri pada posisi korban perkosaan Mei 98; yang tentu saja pendekatan ini sangat manusiawi dan tidak mungkin disangkal ketika publik terlibat dalam perdebatan ini.

Jika memang proyek penulisan ulang sejarah yang digarap Kementerian Kebudayaan dan para ilmuwan tidak menemukan indikasi massal, terkoordinasi dan terencana pada kasus perkosaan 98, itu sah saja. Silakan pertanggungjawabkan secara ilmiah dan keilmuan dari para ahli yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu, respons dari para aktivis, akademisi dan publik secara umum pun akan lebih bermakna.

Tapi inti persoalannya bukan semata pada massal atau tidak. Satu saja kasus kekerasan seksual adalah pelanggaran berat terhadap kemanusiaan, apalagi massal.
Pernyataan yang tidak bijak, walau berbasis penelitian ilmiah, selama itu menyangkut kasus atau tragedi kemanusiaan, bisa menjadi tindakan yang membuat korban kembali mengalami trauma akibat pengabaian atas pengalaman buruk yang dialami.

Karena itu sangat tepat Presiden Prabowo Subianto yang meminta para menteri kabinetnya untuk menghindari menyampaikan komunikasi publik yang bisa membuat kegaduhan dan sakit hati publik. Namun, sungguh sayang, permintaan Presiden tampaknya masih sulit dipraktikkan para pejabat. Mungkin saja harus ada pendalaman materi khusus soal ini.
 
Kini, kita berharap, kegaduhan yang sudah telanjur ini membuka ruang-ruang baru untuk pengusutan dan penegakan keadilan yang lebih bagi para korban. Juga, menjadi bahan evaluasi bagi para petinggi negara untuk lebih berperan sebagai pelayan dan pelindung warga negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

a
Reporter
afriadi
Aldi Gultom