Tantangan dan Harapan Baru bagi DJP di Tahun Anggaran 2025

PADA tahun anggaran 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diamanatkan untuk menghimpun penerimaan negara sebesar Rp2.189 triliun, sebuah target yang ambisius dan menantang.
Namun, berdasarkan data dari konferensi pers APBN KiTa edisi April 2025 yang diselenggarakan pada Selasa, 30 April 2025 di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, hingga akhir kuartal I-2025, realisasi pendapatan negara baru mencapai Rp516,1 triliun atau sekitar 17,2% dari target tahunan.
Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana capaian penerimaan mencapai 22,1%.
Perlambatan ini tidak lepas dari berbagai tantangan, baik eksternal maupun internal. Di antaranya adalah keterbatasan akses fiskus terhadap data potensi perpajakan, lemahnya sinergi dan koordinasi antar lembaga, serta tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang masih rendah.
Selain itu, isu integritas pegawai DJP juga menjadi sorotan, karena dinilai turut mempengaruhi tingkat kepercayaan publik.
Baca Juga: Sri Mulyani Lantik Dirjen Baru Kemenkeu, Ada Bimo Wijayanto dan Leten TNI Djaka Budi Utama
Penurunan nilai Indeks Integritas DJP dalam dua tahun terakhir memperkuat kekhawatiran tersebut. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), skor integritas internal DJP turun dari 91,61 pada tahun 2023 menjadi 79,86 pada 2024.
Sementara itu, skor dari perspektif eksternal juga menurun dari 90,01 menjadi 84,80. SPI ini digunakan untuk memetakan risiko korupsi, menilai efektivitas upaya pencegahan, serta mengukur keberhasilan program antikorupsi di instansi pemerintah.
Di tengah tantangan tersebut, Bimo Wijayanto resmi dilantik sebagai Direktur Jenderal Pajak menggantikan Suryo Utomo.
Dengan rekam jejak yang kuat dalam berbagai penugasan strategis, Bimo diharapkan mampu menghadirkan perubahan signifikan, mulai dari peningkatan akses data, penguatan koordinasi lintas lembaga, hingga penegakan integritas di lingkungan DJP.
Salah satu agenda penting yang juga menanti adalah optimalisasi implementasi sistem Coretax. Meski sempat digadang-gadang sebagai instrumen utama untuk mendongkrak kinerja penerimaan, hingga kini Coretax masih dalam tahap evaluasi dan belum sepenuhnya menunjukkan hasil yang diharapkan.
Dengan latar belakang sebagai Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden (KSP) dan pengalaman dalam mengkoordinasikan proyek-proyek investasi strategis nasional, Bimo Wijayanto diharapkan mampu mengawal perbaikan sistem Coretax secara lebih efektif.
Harapannya, DJP dapat semakin optimal dalam menjalankan perannya sebagai pengumpul utama penerimaan negara, yang menjadi fondasi pembiayaan berbagai program prioritas pemerintah.
MD Husain
Diaspora Praktisi Perpajakan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








