Akurat

Superholding Untuk Pengelolaan BUMN

TIM KHUSU REDAKSI | 20 Desember 2024, 11:06 WIB
Superholding Untuk Pengelolaan BUMN

AKURAT.CO Rasionalisasi dan privatisasi. Inilah arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto sehubungan dengan Badan Usaha Milik Negara.

”BUMN, kita harus rasionalisasi. Jika tidak ada alasan strategis, mungkin kita akan menggelar program rasionalisasi dan privatisasi banyak BUMN,” katanya saat memberikan pidato pada Mandiri Investment Forum di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Pemerintah, Presiden melanjutkan, harus membuat keputusan-keputusan strategis di sektor-sektor strategis.

”Tapi pada dasarnya, misalkan, saya tidak melihat perlunya kita hadir di seluruh sektor ekonomi, bukan? Saya ingin mengambil pendekatan rasional dan common sense. Dan saya butuh berbagai masukan. Oleh karena itu, saya ingin masukan terbaik,” lanjutnya. 

Presiden mempunyai ekspektasi besar dari peran BUMN dalam peningkatan ekonomi dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus mencari pola model operasional (operating model) dan model bisnis (business model), supaya bisa memenuhi harapan tinggi itu.

Baca Juga: Analis Pasar Modal Akui Kompetensi Pandu Sjahrir, Bakal CEO Danantara Superholding BUMN

Sebagai perbandingan, di Singapura, sejak kemerdekaan negara Singapura pada 1960-an, BUMN telah dijalankan dengan cara yang kondusif untuk kelangsungan hidup komersial dan sangat selaras dengan prioritas ekonomi pemerintah.

Seperti yang disampaikan oleh Goh Keng Swee (2013), menteri keuangan pertama Singapura, BUMN di Singapura tidak dijalankan dengan 'alasan ideologis'.

”Run just like private business enterprises…[were] run or supposed to go bankrupt when not capable of performing, as happened in only a few smaller ventures (Ow, 1986 ; Goh, 2013).

Dalam sepuluh tahun terakhir, pemerintah menggenjot peran BUMN melalui proyek-proyek strategis nasional. Sehubungan dengan itu, tak kurang anggaran Rp400 triliun digelontorkan pemerintah ke sejumlah BUMN dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) selama 2015-2024. 

Namun beberapa tahun terakhir, sejumlah persoalan di BUMN muncul ke permukaan seperti kesulitan membayar utang. Wajar kemudian jika muncul anggapan bahwa cara-cara menggenjot peran BUMN selama sepuluh tahun terakhir kurang berkelanjutan. 

Namun demikian, terdapat contoh yang menarik dari penelitian yang penulis lakukan terkait efektifitas holding BUMN tambang (MIND ID) dalam peningkatan kinerja keuangannya. Kebijakan holding BUMN di sektor tambang telah mememberikan hasil positf dalam peningkatan kinerja perusahaan. 

Keberadaan holding MIND ID, ternyata mempunyai pengaruh yang positif di kinerja keuangan, dibandingkan dengan perusahaan sejenis tanpa holding. Hal ini dipercaya karena adanya kontrol dan perbaikan tata kelola yang dilakukan MIND ID atas anak-anak perusahaannya. 

Penulis berpendapat bahwa kebijakan ini perlu di perluas dalam ruang lingkup yang lebih besar, di perbagai sektor di samping sektor-sektor holding yang telah ada. Dari studi kasus di MIND ID, perlu di lakukan studi lanjutan terkait integrasi holding BUMN sektoral saat ini ke dalam suatu superholding sebagai suatu alternatif.

Misalkan perlu di buat suatu superholding BUMN yang bertugas mencari laba dan juga superholding dari BUMN yang bertugas untuk fokus dalam bidang sosial/public service. 

Konsep superholding akan sangat menarik di telaah lebih lanjut. Superholding BUMN akan berfungsi sebagai institusi yang menjadi induk dari BUMN ataupun holding sektoral BUMN saat ini. Super holding akan berperan sebagai suatu investment holding dan juga pengarah serta regulator semua BUMN di bawahnya. 

Dalam teori keagenan, superholding diharapkan akan bertindak sebagai agen perantara seperti yang disampaikan oleh Prof Wihana Kirana Jaya  (Jaya, 2021). Holding memiliki posisi yang lebih kuat untuk memaksimalkan nilai perusahaa sehingga, masalah keagenan akibat konflik kepentingan dapat diatasi. 

Holding bertanggung jawab untuk memantau perusahaan di bawah nya berikut kinerjanya. Holding diharapkan dapat menerapkan mekanisme tata kelola yang lebih baik di anak perusahaan. Dengan demikian, BUMN bisa beroperasi dengan lebih transparan sehingga pada gilirannya akan dipercaya bisa memperbaiki kinerja BUMN di Indonesia.  

Temasek Holdings dari Singapura dan Khazanah Nasional Berhad di Malaysia merupakan contoh superholding model yang sukses, di mana perusahaan induk memainkan peran sentral dalam mengoordinasikan dan mengoptimalkan kinerja BUMN.

Superholding di kedua negara ini bertindak sebagai investor strategis, fokus pada peningkatan profitabilitas, dan meningkatkan mekanisme tata kelola di anak perusahaan mereka. 

Temasek Holdings yang didirikan pada 1974, menjalankan tugas strategisnya sebagai pemegang saham, fokus membangun dan memelihara bisnis yang kompetitif secara internasional yang dapat memanfaatkan kekuatan kompetitif (competitive advantage) Singapura.

Pada gilirannya, Temasek meningkatkan ketahanan ekonomi Singapura, serta melepaskan bisnis yang bukan sumber daya penting untuk Singapura atau yang tidak bisa membawa Singapura untuk menjadi pemain internasional. 

Di Malaysia, didirikan Khazanah Nasional pada tahun 1993 oleh pemerintah Malaysia. Khazanah merupakan investment holding milik Pemerintah Malaysia. Khazanah bertugas untuk membangun industri strategis, mengelola aset-aset komersial milik pemerintah, dan melakukan investasi strategis.

Konsep superholding perlu untuk di tindak lanjuti. Superholding akan memberikan beberapa manfaat. Dua di antaranya adalah sebagai berikut. Pertama, superholding sebagai perusahaan portfolio (investment fund company) akan lebih proaktif memberikan arahan strategis, mendorong kerjasama, dan mencari investasi baru.

Superholding akan menjalankan tugas strategisnya sebagai pemegang saham, namun tidak mengintervensi keputusan bisnis sehari-hari. 

Kedua, lebih penting lagi, superholding berfokus membangun dan memelihara bisnis yang kompetitif secara internasional sehingga pada gilirannya meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia. Superholding juga bisa melepaskan bisnis yang tidak strategis atau bukan menjadi sumber daya penting untuk Indonesia. 

Guna memperkuat konsep superholding, kebijakan perlu dituangkan ke dalam suatu perundang-undangan. Saat ini, holdingisasi sektoral hanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Isinya lebih terkait alokasi permodalan. Namun demikian, disadari bahwa peran superholding akan juga berisan dengan peran KBUN, sehingga studi lanjut perlu dilakukan.

BUMN dibentuk untuk mendukung amanat UUD 1945 melalui perannya dalam menjalankan perekonomian negara. Selain menjadi penyedia kebutuhan ekonomi nasional yang tidak disediakan oleh sektor swasta, BUMN berperan mewakili pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian. 

Penting agar BUMN berfokus dalam bidang ketahanan pangan, energi, dan kesehatan guna meningkatkan sosial ekonomi bangsa. Dengan kata lain, BUMN harus memiliki prioritas peningkatan nilai ekonomi dan nilai sosial negara. Sehingga pola bisnis terbaik perlu dikaji, untuk mendapatkan hasil yang optimal.

DR (Cand) Florentinus Suryo Susilo, SE, AK, MBA

Kandidat Doktor di Sekolah Pascasarjana Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan, Universitas Gadjah Mada 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.