Akurat

Harta Kekayaan Wakil Ketua PN Depok yang Terseret Kasus Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

Nurma Nafisa Faradilla | 10 Februari 2026, 11:16 WIB
Harta Kekayaan Wakil Ketua PN Depok yang Terseret Kasus Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

AKURAT.CO Kasus dugaan suap dan gratifikasi kembali menyeret pejabat lembaga peradilan. Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam perkara sengketa lahan.

Dikutip dari berbagai sumber, Selasa (10/2/2026), Bambang diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar selain uang suap sebesar Rp 850 juta yang berkaitan dengan proses eksekusi putusan pengadilan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi tersebut berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Asep menyebutkan bahwa nilai transaksi keuangan yang terdeteksi jauh melebihi jumlah suap yang terungkap dalam operasi tangkap tangan.

"Suapnya hanya kan Rp 850 juta. Sementara dari transaksi keuangan yang ada, yang kami terima dari PPATK, itu lebih besar gitu. Makanya di situlah kita sampaikan bahwa ada kemungkinan, ada penerimaan-penerimaan lain gitu," kata Asep, dikutip Selasa (10/2).

Baca Juga: Digiring ke Rutan KPK, Ketua PN Depok Hanya Gelengkan Kepala Saat Ditanya Soal Suap

Menurut Asep, penyidik KPK turut menganalisis profil Bambang sebagai aparatur negara dengan membandingkan penghasilan sah, laporan LHKPN, serta data pendukung lainnya sebelum menarik kesimpulan sementara terkait dugaan gratifikasi.

Harta Kekayaan Bambang Setyawan Menurut Data LHKPN

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Bambang terakhir menyampaikan laporan kekayaannya pada 20 Januari 2025.

Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan yang tercatat mencapai Rp 3,2 miliar.

Rinciannya meliputi sebidang tanah seluas 171 meter persegi di Tangerang senilai Rp 2,9 miliar, satu unit mobil Honda CR-V senilai Rp 210 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 150 juta.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Bambang terkait sangkaan penerimaan suap dan gratifikasi yang dialamatkan kepadanya.

Kronologi Kasus Suap Sengketa Lahan di Depok

Kasus ini bermula dari perkara sengketa lahan yang dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya melawan warga di wilayah Tapos, Depok. Lahan tersebut memiliki luas sekitar 6.500 meter persegi.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Depok.

Dikutip dari berbagai sumber, Selasa (10/2/2026), Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta bersama Bambang Setyawan memerintahkan juru sita Yohansyah Maruanaya untuk menjalin kesepakatan terkait biaya eksekusi.

Melalui Yohansyah, mereka meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar. Namun, pihak perusahaan menyatakan keberatan sehingga nominal tersebut akhirnya disepakati menjadi Rp 850 juta.

Saat proses penyerahan uang berlangsung, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan sejumlah pihak.

Daftar Tersangka dalam Perkara Suap PN Depok

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Baca Juga: Drama Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Oleh Tim KPK

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait percepatan eksekusi lahan.

Khusus Bambang, selain dijerat dalam perkara suap, ia juga dikenakan pasal tambahan terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 606 angka 1 KUHP terkait tindak pidana suap.

Untuk Bambang Setyawan, KPK juga menerapkan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai gratifikasi.

Proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.